Kota Medan Panas Menyengat, Suhu Capai 36,5 Celsius, Aktivis : RTH Medan Cuma 7 %

Medan - Metroinvestigasi.com



Beberapa hari terakhir masyarakat Kota Medan dan sekitarnya mengeluhkan cuaca di Kota Medan panas  menyengat di siang hari. Kemudian pada malam hari cuaca juga terasa gerah.


Dikutip dari https://medan.tribunnews.com/2023/04/15/suhu-di-kota-medan-capai-365-celsius-ini-penjelasan-bmkg-wilayah-i-medan


Berdasarkan keterangan BMKG Wilayah I Medan, kondisi ini bukan hanya terjadi di Medan, melainkan di beberapa wilayah Indonesia.


Prakiraan BBMKG Wilayah I Medan, Defri Mandoza mengatakan, selama beberapa hari ini suhu di Kota Medan berkisar 34 hingga 36,5 Celsius. Suhu ini berlangsung sejak awal bulan April 2023 hingga sekarang.


Penyebab panas menyengat disebabkan posisi semu matahari yang berada di sekitar dekat ekuator, dalam pergerakannya ke utara hingga Juni nanti.


Kemudian, ditambah cuaca selama bulan April berawan pagi, hingga siang. Hal inilah yang membuat awan yang menutupi sinar matahari berkurang.


"Kondisi ini dapat memicu Suhu yang cukup panas di wilayah Sumatera Utara pada siang hingga sore hari,"kata Prakirawan BBMKG Wilayah I Medan, Defri Mandoza, Sabtu (15/4/2023).


Cuaca panas menyengat ini diperkirakan berlangsung sampai bulan Juni 2023 mendatang. Namun, kondisi isi masuk dalam kategori normal terutama di dalam masa musim transisi ke musim kemarau.


"Kondisi ini dapat memicu suhu yang cukup panas di wilayah Sumatera Utara pada siang hingga sore hari," ucapnya.


Rahmadsyah Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan bahwa cuaca panas menyengat ini karena banyaknya Pohon yang di tebang akibat proyek drainase dan  kepentingan bisnis.


"Amatan kami banyak pohon yang di tebang akibat proyek drainase, padahal Pohon itu bisa menyerap panas dan mengurangi panas, dampaknya jadi panas menyengat gini bang," ungkapnya


"Menurut Rahmad mengatakan, selain penebangan pohon dirinya juga menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen"Cetus Rahmad.


"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen, saya kutip dari pernyataan Pak Edy Gubsu saat Rakorda BPD Sumut di Medan beberapa waktu lalu, Kamis (16/4/2023).


"Lanjut Rahmat mengatakan, bahwa Aturan soal RTH di wilayah perkotaan ini memang diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.


"Kita berharap Pak Wali Punya terobosan dalam memenuhi RTH sesuai dengan regulasi sehingga Medan tidak panas menyengat seperti ini," pungkasnya.(Rmd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama