Gawat Bah...!!! Pengacara Terdakwa Pembacok Penasehat Hukum Media Online Indonesia (MOI) Diduga Mempengaruhi JPU Tapi Tak Berhasil

Medan - Metroinvestigasi.com



Hari ini (12/04/2023), Agenda sidang hari ini mendengar keterangan saksi fakta yaitu pemilik rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembacokan Penasehat Hukum Media Online Indonesia Kota Medan ( MHD.NUR) dan  mendengar keterangan saksi Security komplek tasbih II pada sidang  terhadap  ERWIN AGUS GINTING Terdakwa Kasus Penganiayaan berat yaitu membacok penumpangnya yang merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia (MOI) dan Penasehat Hukum Media metroinvestigasi.com.


Saksi fakta yang bernama DH memberikan keterangan bahwa benar pembacokan dan penganiayaan yang dialami korban terjadi dirumah saya, saya melihat dengan jelas bagaimana cara terdakwa mengejar hingga membacok kearah tubuh korban berkali-kali hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan berdarah-darah, saya sempat berteriak melarang terdakwa masuk kepekarangan saya, akan tetapi terdakwa mengabaikan larangan saya dan tetap mengejar korban hingga masuk kedalam pekarangan rumah saya dan membacok korban secara membabi buta berkali-kali, korban yang sudah bersimbah darah terlihat lemas dan tidak mampu melakukan perlawanan terdakwa bukan merasa kasihan, terdakwa terus mengayunkan parangnya berkali-kali ke kepala dan tubuh korban.

Menurut keterangan saksi Security, Security (S) melihat terdakwa masih ngotot untuk menganiaya korban meskipun Security komplek sudah datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa, melihat sikap terdakwa yang demikian maka dengan sigap saksi (s) menghubungi Kepolisian Polsek Medan Sunggal , setelah Polsek datang terdakwa langsung dibawa kepolsek Medan Sunggal


Saat Jaksa Penuntut Umum AP.Frianto Naibaho SH memperlihatkan dipersidangan kepada kedua saksi apakah benar parang ini yang digunakan terdakwa untuk membacok korban ? Keseluruhan saksi menjawab benar itulah senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban.


Saat terdakwa ditanya oleh majelis hakim apakah keterangan saksi benar ? Terdakwa tetap berkelit bahwa terdakwa tidak ada mengejar korban ke pekarangan rumah saksi, akan  tetapi mengejar korban ke halaman rumah saksi.


Terpantau awak media sesaat sebelum sidang dimulai  Penasehat Hukum Terdakwa diduga mencoba mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum dengan mengatakan ini parang digunakan untuk keladang akan tetapi dengan tegas Jaksa Penuntut Umum (AP.Frianto Naibaho) menjawab “Parang ini tidak ada tulisannya atau dikhususkan untuk keladang atau untuk membunuh orang” dan kalaupun ini parang untuk keladang kenapa dibawa terdakwa dalam mobilnya untuk membacok korban ? Mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum Penasehat hukum terdakwa langsung terdiam.


Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primer pasal 351 ayat(2) dan Dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.


Korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan memohon kepada Majelis Hakim agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya yang hampir saja menghilangkan nyawa korban(sigit).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama