Cegah Terjadinya Tawuran Antar Genk Motor, Babinsa Koramil 01/Sunggal Kodim 0204/DS Berhasil Mengamankan 2 Orang Anggota Genk Motor RNR Dan BB 1 Buah Senjata Tajam.



Sumber : Koramil 01/Sunggal.
Editor     : Sunanda Siregar.


SUNGGAL - Metroinvestigasi.com

Guna menjaga rasa aman dan kenyaman serta kondusifitas di masyarakat, khususnya masyarakat Jalan Medan - Binjai Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang atas tindak kejahatan jalanan, seperti tawuran antar Genk Motor.

Koramil 01/Sunggal Kodim 0204/DS an Serda Agus Susanto bersama warga di Jl. Medan-Binjai Km 16 Desa SM Diski Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang, berhasil mencegah terjadinya tawuran antar Genk Motor. Selain itu Serda Agus Susanto bersama warga juga berhasil mengamankan 2 orang anggota Genk Motor RNR beserta barang bukti senjata tajam dan sepeda motor di Jl. Medan - Binjai Km 16 Desa SM Diski Kec.Sunggal Kab. Deli Serdang. Sabtu (15/04/2020) dinihari.


Ke 2 tersangka yang merupakan anggota Genk Motor RNR yang berhasil ditangkap oleh Koramil 01/Sunggal Kodim 0204/DS an Serda Agus Susanto bersama warga diketahui bernama Inisial AW (16) alamat Stabat Langkat dan Inisial A (16) alamat Km 18 Binjai dan barang bukti berupa 1 buah Senjata tajam berbentuk Parang panjang bergerigi dan 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam Nopol Bk 6556 Raf.

Penangkapan terhadap ke 2 orang anggota genk motor RNR tersebut berawal pada hari Sabtu (15/04/2023) dinihari, sekira Pukul 00.17 wib, Serda Agus Susanto yang merupakan Babinsa Koramil 01/Sunggal Kodim 0204/DS mendapat info dari warga bahwasanya ada sekelompok anak genk motor yang akan melakukan penyerangan terhadap anak geng motor lain di Jalan Medan Binjai Km 16 Desa SM Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.
 

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, selanjutnya Serda Agus Susanto bersama warga segera melakukan pengecekan ke lokasi yang diinfokan dan melaksanakan pengejaran. Selang beberapa waktu, akhirnya Serda Agus Susanto bersama warga berhasil menangkap 2 orang anggota genk motor yang terjebak di gang buntu. 

Setelah melakukan penangkapan tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Polsubsektor Polsek Sunggal yang berada di Jl. Medan- Binjai Km-15 Desa SM Diski Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Kemudian pada Pukul 00.55 Wib ke 2 tersangka langsung dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama