Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan pencurian kendaraan bermotor lintas Kabupaten dengan mengamankan 3 orang tersangka di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun. Kamis (30/03/2023) dinihari, sekira Pukul 01.00 wib.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan terhadap ke 3 pelaku curanmor lintas Kabupaten. Kamis (13/04/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun yang melihat adanya 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna silver Metalic yang melintas.
"Warga masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison saat itu melaksanakan jaga malam Pos Kamling dan melihat ada mobil Daihatsu Xenia melintas secara berulang-ulang sehingga menimbulkan kecurigaan, mengetahui hal tersebut lantas masyarakat yang saat itu jaga malam di Pos Kamling langsung menghubungi Polres Simalungun melalui kontak pengaduan masyarakat. Begitu mendapat laporan dari masyarakat, kita (Sat Reskrim Polres Simalungun) segera menanggapi adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian Personel Sat Reskrim Polres Simalungun langsung mendatangi TKP dan setibanya di TKP segera melakukan pemberhentian terhadap mobil yang dicurigai tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai oleh warga "kata AKP Ari.
Saat dilakukan Personel Sat Reskrim Polres Simalungun menemukan benda yang mencurigakan ada di dalam mobil yang dikendarai, "Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dicurigai Daihatsu Xenia warna silver metalic ditemukan barang bukti berupa Kunci T sehingga menambah kecurigaan personel. Atas penemuan barang bukti Kunci T tersebut, lantas kita (Sat Reskrim Polres Simalungun) segera dilakukan introgasi terhadap para penumpang yang ada didalam mobil Daihatsu Xenia dan diketahui ketiga pria tersebut berinisial inisial JP (31), inisial BS (24) dan inisial BI (21), ketiganya merupakan warga Dusun-II Panakkalan Desa Tapian Nauli-I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah, "jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap ke 3 pria tersebut dan berdasarkan hasil diintrogasi Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh ketiga pria tersebut. "Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kejahatan yang telah dilakukan ke 3 pria tersebut yaitu inisial JP, inisial BS dan inisial BI, kalau ke 3 pria tersebut merupakan para pelaku curanmor. Hal tersebut bisa dilakukan dengan dasar 3 laporan polisi yang sudah berhasil diungkap." ujar AKP Ari.
Ketiganya mengakui bahwa mereka sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor yang masing-masing dilakukan di Kecamatan Haranggaol Horison dan Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun. Atas pengakuan dari ke 3 tersangka curanmor Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang disimpan di Rumah Kost-kosan milik inisial BS.
"Kemudian pada hari Jumat (31/03/2023) malam, sekira Pukul 23.30 Wib, personil opsnal Jatanras melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari pelaku inisial BS bahwasanya sepeda motor hasil curian disimpan di tempat kostnya yang beralamat di Jalan Pelajar Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, dari tempat kost inisial BS tersenut, Tim Jatanras berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, 1 unit sepeda motor jenis Honda CB 150R, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125. Kesemua kendaraan yang ditemukan tersebut merupakan kendaraan hasil curian yang dilaporkan sebelumnya, "ungkap AKP Ari.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut. " Selain diamankan di Mako Polres Simalungun, terhadap para tersangka saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan dan pengembangan dari beberapa Polres, terkait kejahatan yang dilakukan oleh ke 3 tersangka, "kata Kasat Reskrim.
Atas kejadian ini Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menghimbau kepada masyarakat untuk dapat menjaga barang-barang berharganya, mengingat saat ini Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, "Bapak Kapolres Simalungun saat melakukan program kegiatan Jumat Curhat Warga meminta agar masyarakat untuk aktif dalam melaksanakan Siskamling guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat seperti yang telah dilaksanakan oleh masyarakat di Lingkungan I Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horison Kabupaten Simalungun. Apa bila ada diketahui kejadian tindak pidana agar segera melaporkan kepada Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516,” pungkas AKP Ari.