Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan komitmennya dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dan ganja di Asahan Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Rabu (05/04/2023) malam, sekitar Pukul 22.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP. Adi Haryanto, SH., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berdasarkan adanya informasi dari warga yang menyampaikan bahwasanya di Jl. Asahan Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga kerap kali dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Guna menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, langsung berangkat ke lokasi yang diinfokan dan sesampainya dilokasi Team langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Sekitar Pukul 22.00 WIB, Team bersama Gamot setempat segera melakukan Penggrebekan di Jl. Asahan, Gg. Veteran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan hasilnya Team berhasil mengamankan seorang pria brinisial FI (26) alias Lembeng warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun." kata AKP Adi Haryanto, saat dikonfirmasi, Kamis (06/04/2023) sore, sekira Pukul 15.00 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap inisial FI Team berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu dan 1 bungkus kertas warna coklat diduga berisikan ganja.
"Dari tangan tersangka Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 3,04 gram dan 1 bungkus kertas warna coklat yang berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dengan berat brutto 1,66 gram." ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Pada saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka inisial FI, kalau dirinya mengakui kalau diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Binjai.
"Saat ini tersangka inisial FI dan BB narkoba jenis sabu beserta ganja sudah dibawa dan diamankan di Mako Polres Simalungun yang berada di Jl. Jon Horailam Saragih Pematang Raya Kabupaten Simalungun. Selanjutnya Team akan dilakukan upaya pengembangan," pungkas AKP Adi Haryanto.