Sumber : Humas Polres Simalungun
Editor : Sunanda Siregar.
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Karangan Bunga berisi ucapan terima kasih atas apresiasi masyarakat terhadap Kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengusut tuntas kasus pembunuh Ibu serta Anaknya secara sadis. Atas keberhasilan tersebut, Polres Simalungun diapresiasi oleh Pemerintah serta seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Kasus yang kini siap dilimpahkan ke persidangan ini menjadi sorotan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Untuk itu ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian melalui karangan bunga, menjadi bentuk penghargaan kepada Polisi yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus tersebut demi memberikan keadilan kepada korban pembunuhan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat, “Terima kasih atas segala dukungan dan supportnya kepada kami pihak Polri Khususnya Polres Simalungun. Kesemua itu sangat berbangga kami atas apresiasi yang diberikan masyarakat terhadap apa yang kami berikan dalam pelayanan dan perlindungan kepada lapisan masyarakat,” ujar Kapolres Simalungun. Minggu (30/04/2023).
Kapolres menegaskan, dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat pihak Kepolisian khusunya Polres Simalungun tetap dan akan terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Simalungun.
“Polres Simalungun siap memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat dalam kehidupan sehari hari, serta dalam merawat keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar, karena sama-sama memiliki hak yang sama untuk dilindungi,” papar AKBP Ronald F.C Sipayung.
Sebelumnya Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Jajaran Polres Simalungun telah menggelar kegiatan Konferensi Pers Terkait Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang terjadi Pada Hari Selasa, Tanggal 18 April 2023, lalu sekira Pukul 11.30 WIB yang terjadi di Perumnas Mutiara Lanbow Blok-N Nomor. 13 Huta IV Nagori Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Keberhasilan Polres Simalungun yang dibantu penuh oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara guna mengungkap tindak pidana pembunuhan dengan berencana terhadap korban Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya yang bernama Antonius Ferdinand Tohap Lumbangaol (12) berhasil mengungkap serta berhasil menangkap pelaku pembunuhan sadis tersebut.
Kapolres Simalungun menyampaikan, "Kronologi kejadian tersebut, bermula pada saat pelaku Safrin Dwiva (23) sebelumnya telah terlilit hutang rental mobil yang sebelumnya telah digadaikannya sekitar Rp 30 juta dan butuh biaya sebesar Rp 10 juta untuk mencari kerja. Lalu dimana jatuh tempo pembayaran gadai dari rental mobil jatuh pada hari Sabtu tanggal 15 April 2023. Namun dikarenakan sampai pada hari Jumat, tanggal 14 April 2023, uang untuk membayar gadai mobil tersebut belum ada, sehingga tersangka berencana untuk mencuri mobil korban yang juga merupakan tetangga satu kompleks/satu blok. Akan tetapi tersangka pada satu minggu sebelum melakukan aksinya, tersangka sudah terlebih dahulu membeli pisau dari Toko / Grosir Mr. DIY di Perdagangan yaitu pada hari Rabu, 12 April 2023. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekitar Pukul 14.30 wib tersangka melihat mobil korban tengah terparkir di depan rumah korban, lalu tersangka berniat untuk mengambil mobil tersebut, sehingga tersangka yang sebelumnya sudah membawa pisau memasuki rumah korban yang pada saat itu gerbang dan pintu rumah tidak terkunci, " Ucap AKBP Ronald.
Setelah tersangka masuk kerumah, melihat Antonius tidur di kamar belakang, dan pada saat masuk ke kamar depan ternyata tersangka SD kepergok dengan korban atas nama Lenni dan si korban bertanya siapa kau, sehingga tersangka SD langsung menikam Lenni sebanyak 1 kali kearah leher dan korban terjatuh keatas tempat tidurnya dan tidak hanya sampai disitu, selanjutnya korban kembali ditikam pas pada jantungnya.
Sementara saat itu anak korban yang terbangun dan melihat ibunya sudah berlumuran darah lantas anak korban pun langsung menjerit sambil berkata "kenapa kau tusuk mama ku". Mengetahui aksinya diketahui anak korban, lantas tersangka pun langsung berbalik sambil menghujamkan pisau tersebut kearah leher anak korban, sehingga menyebabkan anak korban terjatuh. Tidak sampai disitu sata lantas tersangka kembali menikam anak korban dibahagian perutnya, hingga akhirnya anak korban pun meninggal dunia dengan sebelumnya ibu korban terlebih dahulu meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka membongkar lemari korban, namun tidak ada barang berharga ditemukan, kecuali HP milik korban tergeletak diatas tempat tidur korban.
Kemudian tersangka keluar dari kamar korban dan menuju ke kamar mandi rumah korban untuk membersihkan darah korban, lalu pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa kedua korban (ibu dan anaknya) diletakkan oleh tersangka diatas bak kamar mandi rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung melarikan diri melalui pintu depan menuju rumah tersangka.
Personil Opsnal Jatanras yang mendapat informasi bahwa telah ditemukan 2 sosok mayat di Perumahan Mutiara Landbow di Huta V Nag. Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun langsung menuju TKP penemuan 2 sosok mayat tersebut
Kemudian personil Opsnal Jatanras, Kanit Jatanras, Kasat Reskrim, Kapolsek Perdagangan dan anggota Polsek Perdagangan segera melakukan cek TKP dan olah TKP yang di pimpin langsung oleh Kapolres Simalungun.
Lalu ada hari Rabu, tanggal 19 April 2023 Tim Labfor dan Tim Inafis Polda Sumut melakukan olah TKP, dan dari olah TKP tersebut di dapat informasi bahwa jejak kaki diduga pelaku di temukan di lantai dalam rumah korban.
Kemudian dari hasil penyelidikan, di dapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban yang diketahui berinisial SD pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 mengaku dibegal yang mengakibatkan jari tangan kiri & telapak tangan kanannya mengalami luka, namun setelah didapat informasi bahwa SD tidak benar di begal dan SD mengaku kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pertiwi bahwa dirinya sengaja membuat skenario dibegal untuk mengelak dari permasalah utang, dimana pada saat itu utang SD sudah di tagih lantaran sudah waktunya untuk membayar hutang (sudah jatuh tempo).
Akhirnya personil Opsnal Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun bersama Polsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan terhadap yang diduga pelaku SD dan di dapat video CCTV bahwa pelaku SD pada tanggal 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023 ada membeli pisau merk Tuomei dari Toko Mr. DIY di Perdagangan yang identik dengan pisau yang di temukan di dalam rumah korban.
Kemudian pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira Pukul 11.00 Wib yang diduga pelaku SD dibawa sesuai Surat Perintah Penangkapan membawa untuk diambil sidik kaki oleh Tim Inafis Polda Sumut dan sesuai hasil dari Tim Inafis Polda Sumut bahwa jejak kaki di TKP identik dengan jejak kaki pelaku SD.
Pelaku SD menjelaskan bahwa dirinya melakukan pembunuhan di rumah korban, dimana awalnya dirinya hendak melakukan pencurian mobil milik korban akibat terlilit hutang, namun aksinya ketahuan oleh korban dan anak korban sehingga dirinya terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban & anaknya agar aksi pencurian mobilnya dapat berjalan mulus.
"Saat ini pelaku inisial SD sudah diamankan untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka inisial SD di dipersangkakan dengan Pasal 340 Sub 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup." ungkap Kapolres Simalungun.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 buah pisau merk Tuomei bergagang kayu warna cokelat milik pelaku SD ( Alat yang digunakan pelaku menusuk dan membunuh kedua korban), 1 unit Handphone merk Samsung A30s dengan imei 1 : 351757110232873 dan imei 2 : 351758110232873 ( hp milik korban), 1 helai baju kaos warna abu-abu milik pelaku, 1 potong celana keper warna abu-abu milik pelaku, 1 buah kotak handphone merk Samsung A30s dengan imei 1 : 351757110232873 dan imei 2 : 351758110232873, 1 buah potongan kertas resi pembelian pisau merk Tuomei hasil reprint dari mini market Mr. DIY yang beralamat di Jalan SM Raja, Perdagangan, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, masing-masing tanggal 06 April 2023 dan tanggal 12 April 2023, 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV pembelian pisau merk toumei oleh pelaku dari mini market Mr. DIY, 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna merah less hitam yang digunakan oleh tersangka untuk membeli pisau.
Dalam kegiatan Konferensi Pers yang digelar di Ruangan Konferensi Pers Bidhumas Mako Polda Sumatera Utara Pada hari Kamis, 27 April 2023 sekira Pukul 19.00 WIB, tampak hadir para Pejabat Utama Polda Sumatera Utara seperti Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, S.I.K., S.H., Wadir Krimum Polda Sumut AKBP Alamsyah P Hasibuan, Kasubdit Penmas Humas Polda Sumut, AKBP Hermansyah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H.