Alamak...!!! Erwin Agus Ginting Terdakwa Penganiayaan Berat Terhadap Pengacara Media Online Indonesia (MOI) Kota Medan Tidak Mengakui Perbuatannya

Medan - Metroinvestigasi.com





Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, AP Frianto Naibaho, SH  membacakan dakwaan terhadap ERWIN AGUS GINTING Terdakwa Kasus Penganiayaan berat yaitu membacok penumpangnya yang merupakan Penasehat Hukum Media Online Indonesia (MOI), Pada Sidang Kasus perkara Nomor: 473/Pid.B/2023/PN Medan di ruang Kartika  Pengadilan Negeri Medan pada hari Rabu (05/4/2023).


Agenda sidang Pembacaan dakwaan, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum bahwa  terdakwa melakukan penganiayaan berat dengan cara membacok korbannya (Mhd. Nur,SH) dititik penjemputan di Tasbih II Blok X No.5 dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan terdakwa dibawah jok mobil milik terdakwa dengan mengejar korbannya hingga kedalam rumah warga.


Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Primer pasal 351 ayat(2) dan Dakwaan subsider Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.


Persidangan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi, namun terdakwa membantah dan tidak mengakui perbuatannya dengan mengatakan “terdakwa tidak ada memukul korban”, bahkan terdakwa ataupun keluarganya sampai perkara tersebut disidangkan tidak ada menemui korban untuk upaya meminta maaf ataupun upaya perdamaian, Majelis Hakim mengatakan terdakwa memiliki hak jawab untuk tidak mengakui, akan tetapi perbuatan terdakwa nyata terjadi. 


Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka serius dan cacat bekas bacokan yang tidak bisa kembali seperti semula, korban diopname dirumah sakit selama 2-3 hari dan terhalang dalam melakukan aktivitas dan pekerjaan sehari-hari, sidang akan dilanjutkan pada Rabu depan tanggal 12 April 2023.


Terpisahnya, Awak media mewawncarai Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho, SH, terkait pasal nya dibacakan Pasal 351 ayat (1).


" Itu bang Pasal 351 ayat (1), bukan pasal Tipiring bang,"Ungkapnya.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama