Medan - Metroinvestigasi.com
Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) yang berkantor di Jalan Raya Bogor, KM, 24 47 - 49 Jakarta Timur menyurati Rahmadsyah Aktifis yang menemukan dugaan Penimbunan Solar di Kota Medan,
Isi suratnya adalah sebagai berikut :
30 Maret 2023
Nomor : R - 1373/1.4.2.APRP/LPSK/3/2023
Sifat : Segera
Hal : Pemberitahuan Keputusan LPSK
Yth. Sdr Rahmadsyah
Di - Medan, Sumatera Utara
Rujukan:
Pasal 29 Undang - Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 10 dan 12 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Permohonan Perlindungan yang di buat oleh Saudara Rahmadsyah yang telah di catatkan dalam adminstrasi penerimaan permohonan nomor : 1.487/1/A.BPP-LPSK/09/2022
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan perlindungan terkait dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang di catatkan pada register permohonan nomor : 3932/P.BPP-LPSK/XII/2022, Atas permohonan dimaksud LPSK telah melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang di ajukan.
Berdasarkan hal tersebut, LPSK telah melaksanakan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga pada tanggal 13 Maret 2023 dan memutuskan dengan keputusan LPSK Nomor A.O741/KEP/SMP-LPSK/LPSK/III Tahun 2023 untuk memberikan rekomendasi kepada :
Kepala Kepolisian Resort Kota Medan untuk menangani laporan pemohon terkait dengan dugaan tindak pidana dan informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku
Satuan Tugas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar
PT Pertamina untuk dapat mengusut Tuntas dugaan penimbuan solar di Kota Medan
Demikian pemberitahuan ini di sampaikan atas perhatian saudara di ucapkan terima kasih.
Ketua
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.(Red)