Tak Layani Wawancara Terkait Adanya Oknum Hakim PN Medan Yang Hedonis Dan Pamer Kekayaan, Humas PN Medan Di Duga Langgar UU Pers


Medan - Metroinvestigasi.com




Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman di duga tidak Humanis dan tidak bersahabat kepada awak Media. Pasalnya, pada saat Humas PN Medan akan di wawancarai oleh awak media terkait oknum Hakim PN Medan yang Hedonis dan Pamer Kekayaan dengan cara mengendarai mobil Robicon ke Pengadilan Negeri Medan, Soni selaku Humas PN Medan tidak mau melayani wawancara dan terkesan bungkam terkait adanya oknum Hakim PN Medan yang Hedonis dan Pamer Kekayaan saat datang ke PN Medan.


"Klarifikasi yang kemarin sudah cukup. Kami tidak melayani wawancara lagi," ungkapnya.


Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK SUMUT) yang juga sehari - harinya berprofesi sebagai Jurnalis mengatakan bahwa Soni selaku Humas PN Medan dan juga Pejabat PN Medan tidak layani wawancara. Apa yang dilakukan Soni selaku Humas PN Medan di duga telah melanggar UU Pers terkait keterbukaan atas informasi publik.


“Sikap Soni Humas PN Medan di duga bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers, dan keterbukaan terhadap informasi publik”, tegas Rahmad. Selasa (07/03/2021)


Lanjut Rahmad mengatakan bahwa menurut undang-undang, pers mempunyai peranan penting memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum guna menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar kepada publik.


"Pernyataan Soni Humas PN Medan sangat melukai insan Pers, Pers hadir dalam rangka menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) kepada masyarakat. Kok seperti itu jawabannya," katanya


Lanjut Rahmad mengatakn Humas PN Medan harus memahami

Penegasan UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang tugas pers itu belum dipahami secara baik oleh beberapa pihak.


“Melalui pers, masyarakat berhak untuk mengetahui informasi berkaitan dengan publik. Melalui pers, masyarakat berhak tahu apa yang dilakukan para pejabat publik dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tuturnya.


Rahmad juga mengatakan Jaminan kebebasan pers memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan perlindungan jurnalis.


Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi jurnalis tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.


Selain itu, kemerdekaan pers hadir dalam rangka agar jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya adalah untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know), kepada masyarakat.


“Oknum Hakim PN Medan yang di duga hidup Hedonis dan Pamer Kekayaan itu harus di ungkap ke publik dalam rangka menciptakan Pemerintahan yang bersih dan berwibawa," pungkasnya.


Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, terkait adanya oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan M Nazir yang mengendarai Jeep Rubicon saat mendatangi Pengadilan Negeri Medan, telah membuat heboh dan membuat banyak pertanyaan dari berbagi kalangan termasuk kalangan media massa.


Diketahui M Nazir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 4,6 miliar. Kalau Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan hakim M Nazir yang dilaporkannya pada 27 Januari 2022 lalu untuk periodik 2021 mencapai miliaran rupiah. Total harta kekayaan Nazir berupa properti itu senilai Rp 3.170.000.000.


Nazir tercatat mempunyai harta berupa tanah dan bangunan sebanyak tujuh bidang yang terletak di wilayah Pidie, Pidie Jaya, Aceh Besar, Bireuen, Banda Aceh dan Medan.


Tak hanya properti tanah dan bangunan, Nazir juga tercatat memiliki harta bergerak berupa dua unit mobil Honda CRV yakni tahun 2017 dan 2019, mobil Agya tahun 2020 dan sepeda motor.


Selain itu terdata ada Honda Vario tahun 2015 serta Honda Scopy tahun 2018. Total harta bergerak milik Nazir sejumlah Rp 947 juta. Sementara itu mobil Rubicon yang dipakai M Nazir ke PN Medan tidak tercantum di LHKPN.(Rmd)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama