Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Bekuk Oknum Perangkat Desa Pelaku Cabul.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com


Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil membekuk seorang oknum Perangkat Desa di salah satu Nagori di Kabupaten Simalungun yang diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap seorang anak dibawah umur.

Hal itu dibenarkan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP.  Rachmat Aribowo,  S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi, Selasa (07/03/2023), dijelaskan Kasat Reskrim Polres Simalungun, pelaku berinisial SN (45) berhasil ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, "Tersangka ditangkap di Wilayah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada hari Selasa 7 Maret 2023," ungkap Kasat Reskrim Simalungun.

AKP Ari menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial SN di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, "Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Inisial SN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah  diperiksa sebanyak 3 orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk. Akibat perbuatannya inisial SN (oknum Perangkat Desa) dapat dikenakan Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016. Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Mako Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” Jelas Kasat Reskrim Polres Simalungun mengakhiri.

Sebelumnya, seorang anak wanita dibawah umur yang merupakan pelajar di salah satu SMA di Simalungun  diduga dicabuli oleh oknum Perangkat Desa berinisial SN.

Tak terima dengan kejadian itu, orang tua korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke Gamot dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, TGL. 07 Maret 2023.











Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama