SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Simalungun kembali berhasil meringkus seorang pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada hari Selasa (07/03/2023) malam, sekitar Pukul 23.00 WIB di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., kepada awak media Rabu (08/03/2023) menuturkan, Setelah menerima laporan tentang tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu tersebut, Satres Narkoba Polres Simalungun langsung melakukan penindakan terhadap informasi tersebut.
"Warga masyarakat ada yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika," kata AKP Adi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar Pukul 23.00 WIB, Team bersama Gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.
"Dari hasi penggerebekan Team berhasil mengamankan seorang Pria berinisial " JA (29) warga Huta lI Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan menemukan 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain mengamankan tersangka, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga sabu-sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 bal plastik klip kosong, 1 pipet plastik, 1 unit HP android merk Realme, "tutur AKP Adi.
Saat dilakukan interogasi awal terhadap tersangka inisial JA, ianya menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya, sebelumnya di peroleh dari seorang laki-laki di daerah Pematang Raya dan saat ini personel sedang melakukan upaya pengembangan.
Berdasarkan kronologis yang diperoleh, Satnarkoba Polres Simalungun melakukan serangkaian tindakan, seperti cek rik kes terhadap tersangka, laksanakan gelar perkara, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ulang terhadap tersangka, periksa barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan dan kita bawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, "jelas Kasat Narkoba. Atas perbuatannya tersangka inisial JA akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Adi.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.