SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Polsek Saribu Dolok Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Perladangan Jeruk Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun. Minggu (26/02/2023) pagi sekira Pukul 10.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi, Jumat(03/03/2023) sore, sekira Pukul 18.00 WIB membenarkan informasi penangkapan tersebut, "Benar kita telah menerima seorang tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu dari Polsek Saribu Dolok, "ujar AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari laporan serta berkas perkara yang telah diterima bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat, "Polsek Saribu Dolok ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di areal perkebunan jeruk di Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta Kabupaten Simalungun sering berkumpul-kumpul beberapa orang laki-laki yang tidak dikenal dan diduga mengkonsumsi narkoba," terang AKP Adi.
Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Minggu (26/02/2023) pagi, sekira Pukul 10.30 Wib, Kapolsek AKP Nelson Manurung ,SH bersama-sama dengan Kanit Intel IPDA M Harahap dan anggota Aiptu ZA. Lubis , Aipda S. Gultom melakukan pengintaian terhadap lokasi yang telah diinformasikan tersebut.
Sesampainya dilokasi pada Pukul 11.05 Wib, petugas melihat ada seorang laki-laki yang dicurigai berada di Perladangan Jeruk, melihat itu lantas petugas langsung melakukan pemeriksaan dan diketahui bahwa pria tersebut berinisial SM (42) warga Desa Merek Kecamatan Merek Kabupaten Karo dan dari tangan Inisial SM petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip Kecil yang diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 mg berat bruto, 1 Aqua gelas, 1 buah kaca pirex dan 1 buah Pipet kecil.
Saat dilakukan introgasi terhadap inisial SM, tersangka menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut adalah milikinya yang dibeli dari daerah Berastagi Kabupaten Karo, dan sisa sabu-sabu tersebut baru digunakannya, Selanjutnya Personel Polsek Saribu Dolok menyerahkan Inisial SM bersama barang bukti kepada Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan peroses selanjutnya.
" Kita (Satres Narkoba Polres Simalungun) telah menerima tersangka SM (pengguna sabu) beserta barang bukti sabu seberat 0,25 garam beserta alat hisap sabu yang merupakan serahan (tangkapan) dari Polsek Saribu Dolok dan saat ini tersangka inisial SM sudah kita amankan di Mako guna dilakukan proses lebih lanjut. Selain itu, selanjutnya berdasarkan pengakuan tersangka SM kalau narkoba jenis sabu didapatnya (dibeli) dari daerah Berastagi Kabupaten Karo kita akan dan kini kita akan langsung melakukan pengembangan, " tandas AKP Adi.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.