Polres Simalungun Gelar Pengisian SPT Tahunan Oleh KPP Pematangsiantar.




Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor     : Sunanda Siregar.




SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Bertempat di Aula Presisi Mako Polres Simalungun Jalan Jon Horailam Saragih No. 110 Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, Jajaran Personel Polres Simalungun menggelar kegiatan Asistensi Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi dari KPP Pratama Pematangsiantar, Selasa (21/03/2023) pagi, sekira Pukul 09.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasikeu Polres Simalungun IPDA Surya Hadi menyampaikan ucapan terima kasih, "Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Kapolres Simalungun yang tidak dapat hadir ditengah-tengah kita dalam kegiatan Asistensi Pengisian SPT Tahunan ini, berhubung beliau harus mengikuti kegiatan RAPIM di Polda Sumatera Utara. Bapak Kapolres Simalungun juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada tenaga Asistensi KPP Pratama Pematangsiantar dengan adanya pendampingan pengisian SPT online Tahunan kepada personil Polres

Simalungun." kata Kasikeu.

Dalam pengisian SPT rutin dalam setiap tahunan memang terlihat mudah, namun terkadang baik anggota Polri dan ASN sering kali lupa untuk dilakukan.

"Ini kelihatannya mudah, akan tetapi pengisian SPT ini penting, karena merupakan sesuatu yang rutin dalam setiap tahunnya bagi anggota Polri atau pun Aparatur Sipil Negara (ASN), namun terkadang sering di lupakan,”ucap Kasikeu.


Lebih lanjut dijelaskan oleh perwakilan kantor Pajak bahwasanya SPT ini merupakan kewajiban pribadi baik anggota Polri, ASN maupun pegawai swasta lainnya dan apa bila para wajib pajak tidak menyampaikan atau melaporkan dalam setiap tahunnya maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebanyak Rp. 100.000,-.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama