Pimred Media Online metroinvestigasi.com" Meminta Hukum Pelaku Pembacokan Bung Raja dijerat Dengan Pasal 351 ayat 2 dan Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951

Metroinvestigasi.com - Medan


Erwin Agus Ginting tersangka PEMBACOKAN terhadap Penasehat Hukum Media Online www.metroinvestigasi.com  MUHAMAAD NUR,SH yang akrab disapa (BUNG  RAJA) hari ini Rabu (29/3/2023), telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.


Berdasarkan penelusuran awak media melalui SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dengan nomor perkara 473/Pid.B/2023/PN Mdn Pengadilan Negeri MEDAN, hal ini membuktikan syarat formil dan materiil terkait perbuatan tersangka serta kesesuaian alat bukti pidana yang disusun Tim Penyidik Polsek Medan Sunggal sudah terpenuhi.


Pada SIPP tersebut tertulis sangat jelas bagaimana perbuatan tersangka dengan sengaja mengejar dengan membawa senjata tajam berupa parang yang diambil tersangka dari bawah jok mobil tersangka untuk membacok Korban (Bung Raja), Tersangka mengejar korban hingga ke dalam rumah warga yang terletak di  Komplek Tasbih II Blok X nomor 5.


Akibat pembacokan yang dilakukan tersangka korban mengalami luka robek yang harus di jahit pada pelipis mata sebelah kiri sebanyak 4 (empat) jahitan dan luka gores di punggung sebelah kiri dan luka gores dilengan sebelah sehingga korban Muhammad Nur, SH harus masuk dan rawat nginap di Rumah Sakit Umum (RSU) Bunda Thamrin dari tanggal 19 Januari 2021 sampai 21 Januari 2023 untuk mendapatkan perawatan medis.


Akibat dari perbuatan tersangka, tersangka Erwin Agus Ginting dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara. 


Sigit selaku Pimpinan Redaksi Media Metro investigasi.com berharap jaksa yang bernama AP. Ferianto Naibaho, SH dan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini harus menghukum pelaku seberat-beratnya, karena ini bukanlah penganiayaan biasa karena senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk membacok Penasehat hukum kami sudah dibawa pelaku dari rumah tersangka.


Saat awak media Jaksa Ap. Ferianto Naibaho, SH konfirmasi langsung kekantor Kajari Medan PTSP, Selasa 29/03/2023 Siang"


Pelaku akan kita beri pasal berlapis bang, "Undang Undang  Darurat No. 12 Tahun 1951,Ujarnya  Jaksa Ap.Ferianto Naibaho, SH.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama