Personil Polsek Raya Resor Simalungun Turun Olah TKP Kebakaran Yang Hanguskan 7 Unit Rumah Semi Permanen di Lingkungan XI Mangadei.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com


Personil piket Polsek Raya Resort Simalungun turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadinya kebakaran 7 unit rumah semi permanen milik warga di Lingkungan XI Mangadei Kelurahan Pematang Raya Kecamatan Raya Kabupaten Simalungun, Jumat (10/03/2023) pagi sekira Pukul 05.30 WIB.

Ke 7 unit rumah warga yang terbakar itu diketahui milik Jaderman Purba (70), Darwin Saragih (45), Sarlen Purba (41), Sabar Sipayung (50), Helmina Purba (85), Sarudin Purba (38) dan Daulat Sumbayak (71). 


Peristiwa kebakaran itu bermula diduga adanya kebocoran dari kompor gas dari rumah Darwin Saragih, lalu tiba-tiba api menyambar dan akhirnya membesar hingga menyambar (membakar) 6 rumah yang bertepatan berdekatan dengan rumah Darwin Saragih. Akibatnya rumah Darwin Saragih dan 6 rumah lainnya hangus terbakar dan rata dengan tanah. 


Kapolsek Raya AKP Alwan SH yang mendapat laporan dari warga langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H. Manurung dan personil piket untuk segera berangkat ke lokasi kebakaran guna membantu memadamkan api sekaligus melakukan olah TKP.

Selang 3 jam, petugas Damkar beserta personil Polsek Raya Resor Simalungun dan warga sekitar lokasi kebakaran berupaya memadamkan api tepatnya pada Pukul 08.30 Wib, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan. Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak ada korban jiwa, namun kerugian material ditaksir sekitar Rp 1,1 Miliar yang terdiri 7 unit rumah beserta isinya dan 1 unit Sepeda Motor Honda Supra Tanpa Nomor Polisi.










Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama