Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,HUM LBH Medan" Meminta Kepada Kapoldasu Tindak Tegas Terhadap Dugaan Usaha Minyak Ilegal Di Desa Sedodadi

Batang Kuis - Metroinvestigasi.com


Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,HUM LBH Medan Angkat bicara terkait adanya Dugaan BBM secara ilegal yang dijalan Ampera atau sering disebut jalan batang Batang jambu, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. yang percisnya dibelakang mesjid Alhuda tentu merupakan perbuatan yang akan berdampak negatif bagi perekonomian khususnya bagi masyarakat kecil, mulai dari potensi kelangkaan BBM, memicu naiknya harga sembako dan lainnya.


Tentu ini tidak bisa dibiarkan apalagi saat ini menjelang menyambut Bulan Suci Ramadhan pemerintah harus dapat menjamin tercukupinya segala persediaan kebutuhan masyarakat termasuk BBM.


Untuk itu setiap ada informasi adanya Dugaan adanya BBM secara ilegal maka pihak dari Kepolisian harus segera mungkin meninjau dan menindak dengan tegas serta memberi garis Police Line / Menutup dugaan usaha BBM ilegal, terhadap para pelaku/usaha dan dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun  dan denda 60 miliar.


Dan juga meminta Kepada Kapolda Sumut, Kapolresta Deliserdang untuk menindak lanjuti dengan adanya laporan dari masyarakat dan apabila ada oknum yang terlibat membeckingi usaha BBM Ilegal. maka oknum tersebut agar bisa diberi Sanksi / diberi sanksi pecat. Apabila setiap ada oknum anggota dari Kepolisian yang terlibat bekingi BBM Ilegal ini,"Ungkapnya Muhammad Alinafiah Matondang SH, M,HUM LBH Medan.


"Terpisahnya Awak Media Konfirmasi melalui pesan singkat whatshap, Jumat (10/03/2023) kepada Kapolsek Batang Kuis Simon Pasaribu SH.


"Terimakasih infonya. Kita  tindak lanjuti. 🙏(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama