Medan - Metroinvestigasi.com
Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan) meminta kepada bapak Bobby Nasution Walikota Medan harus segera menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelenggaraan pelataran parkir tanpa izin / ilegal oleh pihak pengusaha hiburan malam Golden Tiger yang beralamat jalan A.Rivai, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia. ini sebab bukan hanya akan merugikan keuangan kas daerah (Pemko Kota Medan). tetapi juga adanya dugaan pembekingan dari oknum pejabat berwenang karena pelataran parkir yang diduga ilegal ini tetap berlangsung beroperasi hingga saat ini, Minggu (05/03/2023)
"Maka itu bapak Bobby Nasution sebagai walikota medan harus usut tuntas adanya dugaan pelanggaran pelantaran parkir ilegal di tempat hiburan malam Golden Tiger beralamat jalan A.Rivai, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia yang diduga sudah sekian tahun beroperasi, tanpa ada tindakkan dari Pemko Kota Medan."Cetusnya Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum.
"Lanjut Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum menyampaikan, Selain itu pelataran parkir ilegal ini di tempat hiburan malam Golden Tiger yang berada dijalan A.Rivai, Madras Hulu, Kecamatan Medan Poonia dapat dipastikan akan menggangu ketertiban, kenyamanan dan keamanan warga masyarakat Kota Medan dalam berlalu lintas.
Dugaan penyelenggaraan pelataran parkir ilegal ini telah melanggar Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2002
Dan juga Melanggar UU No. 22 Tahun 2008 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan," Pungkasnya Muhammad Alinafiah Matondang, SH. M.Hum Lembaga Bantuan Hukum Medan. (Red)