SIMALUNGUN – Metroinvestigasi.com
Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukan eksistensinya dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun. Selasa(28/02/2023) siang, sekira Pukul 11.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Rabu(01/03/2023) sore, sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba mengatakan, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pemilik sabu-sabu berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika. Lalu guna menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, langsung berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan, “ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Sekira Pukul 11.00 WIB, Team melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, bersama gamot setempat, selanjutnya Team berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial DS (39) alias Suro warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan inisial DS (39) Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,89 gram dan 1 set bong (alat hisap) sabu-sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Rabu(01/03/2023) sore, sekira Pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba mengatakan, “Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan pemilik sabu-sabu berdasarkan informasi dari warga yang menyampaikan bahwasanya di sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi dan penyalahgunaan narkotika. Lalu guna menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kanit I IPTU Dian Putra, MH, langsung berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Team melakukan penyelidikan, “ucap AKP Adi.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Sekira Pukul 11.00 WIB, Team melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun, bersama gamot setempat, selanjutnya Team berhasil mengamankan seorang pria dewasa berinisial DS (39) alias Suro warga Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah jambi, Kabupaten Simalungun.
Dari tangan inisial DS (39) Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,89 gram dan 1 set bong (alat hisap) sabu-sabu.
" Pada saat dilakukan interogasi awal terhadap inisial DS alias Suro, dirinya mengakui klau diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan pengakuan dari Inisial DS alias Suro, lalu team langsung berupaya melakukan pengembangan dan segera ke lokasi tempat Inisial DS mendapatkan narkoba jenis sabu, namun saat ke lokasi, team belum menemukan hasil, “ujar AKP Adi.
Atas kejadian tersebut, Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat untuk bersama-sama membantu Pihak Kepolisian Resor Simalungun khususnya Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun.
“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apa bila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.