SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Sudah tiga hari pasca larinya tahanan Polsek Perdagangan Resor Simalungun. Sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil kabur (melarikan diri), Team Gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dibentuk dan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun telah berhasil mengamankan sebanyak 3 orang tersangka yang sebelumnya 2 tersangka lainnya terlebih dahulu ditangkap.
Sementara saat ini, 2 tersangka (tahanan kabur) lagi yang masih terus dikejar (diburu) oleh Team Gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Ronal F.C Sipayung SH SIK MH.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, "Hari ini personel telah berhasil menangkap 1 lagi tersangka yang sempat melarikan diri, Tersangka tersebut bernama M. Fadli Maulana (19) lwarga Huta-III Cemara Nagori Perlanaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, atas kasus Pasal 351 KUHPidana, dan berhasil ditangkap di daerah Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Jadi hingga hari ini total 3 tersangka yang sudah berhasil kita tangkap kembali dan 2 tersangka lainnya masih terus kita kejar (diburu). Minggu (19/2/2023) malam, sekira Pukul 12.50 WIB.
"Saat ini tersangka yang masih dalam pengejaran ada dua orang tersangka lagi. Jadi hingga saat ini Team gabungan dari Krimum Polda Sumut, Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan masih terus melakukan pencarian (pengejaran) termasuk dibantu oleh Personel yang BKO dari Krimum Polda Sumut, bukan hanya itu saja, personil yang lainnya yang masih berada di wilayah perdagangan, semua ikut bekerja untuk terus melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersangka lainnya yang sebelumnya berjumlah 5 orang (3 orang tersangka sudah berhasil ditangkap kembali), "tegas AKBP Ronald.
Untuk memperkecil pergerakan dari 2 orang tersangka yang belum ditemukan yaitu Ahmad Damanik (55) warga Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersangka atas Pasal 363 KUHPidana, serta Ade Ray Situmorang (21) warga Desa Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai terjerat atas Pasal 363 KUHPidana yang kini masih diburu.
Personel saat ini sudah membagikan dan menempelkan brosur informasi tentang Foto para DPO (Daftar Pencarian Orang) di jajaran Polres Simalungun termasuk di wilayah hukum Polsek Perdagangan yaitu ditempelkan atau dibagikan di tempat-tempat keramaian, seperti warung-warung, mini market serta balai-balai tempat pertemuan masyarakat agar memperkecil ruang lingkup atau ruang gerak dari ke 2 tersangka lagi. Sehingga ke 2 tersangka bisa segera ditangkap kembali, seperti ke 3 tersangka lainnya yang sudah berhasil ditangkap kembali. "ujar AKBP Ronald.
Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat apabila ada mengetahui keberadaan tahanan yang berhasil melarikan diri dari RTP (Ruang Tahanan Polsek) Perdagangan dapat langsung melaporkan atau menginformasikan ke nomor Kontak Kapolsek Perdagangan di Nomor : +62 813-7000-1966, atau menyampaikan langsung kepada kami di Posko pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516, dan kami menghimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui persembunyian dan keberadaan tahanan tersebut agar segera menyerahkan kepada petugas kepolisian, dan bagi ke 2 tersangka agar segera menyerahkan diri, "himbau Kapolres Simalungun.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.