Teks foto : Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan saat diruangan kerjanya. (Ist)
SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Polres Simalungun melalui Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan beserta Opsnal bergerak cepat untuk menyelesaikan atas laporan tanggal 19 Januari 2023 An. Pelapor Sartono. Tentang terjadinya Tindak Pidana Pasal 364 KUHP yaitu pencurian sepeda motor di Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Saat awak media mengkonfirmasi Kapolsek Tanah Jawa, Kamis (02/02/2023) menerangkan, "Sejatinya Polisi yang merupakan sebagai pelayan masyarakat akan selalu siap dan gerak cepat dalam menerima serta memprosesnya secara hukum semua laporan masyarakat di wilayah hukum tugas saya sebagai Kapolsek Tanah Jawa," tutur Kompol M. Nainggolan.
Lanjut M. Nainggolan terkait laporan tanggal 19 Januari 2023 An. Pelapor Sartono itu sudah selesai secara Restorative Justice, tercapai keadilan bagi kedua belah pihak sesuai Perpol No. 08 Tahun 2021.
"Saya baru satu bulan menjabat sebagai Kapolsek Tanah Jawa, namun sebagai rasa tanggungjawab sebagai penegak hukum, peristiwa pencurian sepeda motor An. Pelapor Sartono di bulan Desember tahun lalu sudah selesai. Jadi kalau pun ada informasi pelanggaran hukum di wilayah kerja saya, maka pintu selalu terbuka, sehingga kami siap menerima laporan dan memproses secara hukum," tegas Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan.
Sebelumnya, peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada hari Jumat (16/12/2022) lalu, sekira Pukul 12.30 Wib, ada seorang warga bernama FN, ketika pergi sekolah mengendarai sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam BK 3870 TAI, milik orang tuanya (pelapor/korban) bernama Sartono. Sepeda motor dibawa oleh FN kesekolah dan diparkirkan dibawah pohon kelapa sawit Simpang Nagojor, lalu FN masuk keruang kelasnya.
Kemudian, ketika Pukul 12.30 Wib, saat FN hendak pulang sekolah, FN tidak lagi melihat sepeda motornya dibawah pohon kelapa sawit tempat memarkirkannya.
Selanjutnya pada hari Minggu (08/01/2023) sore, sekira Pukul 15.30 Wib, Sartono melihat sepeda motor miliknya tersebut berada di bengkel milik Eprijal bertempat di Nagori Tanjung Pasir. Kemudian Eprijal memberitahukan orang yang menaruh sepeda motor di bengkel Eprijal tersebut bernama Fransisco Ompusunggu yang beralamat di Huta Kampung Kristen Nagori Jawa Tongah I Kecamatan Hatonduhan.
Kemudian Eprial dan Sartono melaporkan hal tersebut ke Polsek Tanah Jawa dengan adanya dugaan pencurian sepeda motor milik Sartono yang dilakukan oleh Fransisco Ompusunggu.
Menerima laporan tersebut, lalu Polisi pun langsung mengamankan sepeda motor tersebut dan menghadirkan Fransisco Ompusunggu guna dilakukan interogasi dan hasilnya kalau Fransisco Ompusunggu mengakui mencuri sepeda motor tersebut. Namun karena mesinnya mogok dan tidak layak pakai lagi, sehingga ditaruh ke bengkel Frizal untuk diperbaiki. Selanjutnya dikarenakan pada saat itu, pelaku tidak memiliki uang sehingga pemilik bengkel pun tidak memperbaikinya.
Selanjutnya Polsek Tanah Jawa melakukan tindakan laporan resmi, berupa gambar/BAP di TKP, lalu memeriksa saksi-saksi dan selanjutnya sepeda motor pun langsung di sita petugas sebagai barang bukti (BB), lalu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Kemudian Pihak korban dan pihak tersangka melakukan pembicaraan secara kekeluargaan yang berujung pada kesepakatan berdamai, lalu pihak korban bermohon kepada pihak Polsek Tanah Jawa untuk tidak menuntut secara hukum kepada tersangka dan mencabut laporan/pengaduannya.
"Sesuai Perpol No.08 Tahun 2021 tentang Restorativ Justice, tercapainya keadilan bagi kedua belah pihak dan pemulihan kerugian korban seharga sepeda motor sebesar Rp 2.400.000, sesuai Peraturan Mahkamah Agung Pasal 1 dan 2 angka 2 tentang batasan kerugian tindak pidana ringan." pungkas Kapolsek Tanah Jawa Kompol M. Nainggolan.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.