SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com
Tindakan Nekat seorang Pria yang membawa barang haram narkoba jenis Sabu-sabu, akhirnya terpaksa harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun. Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., tidak pandang buluh dalam menindak para pelaku tindak pidana narkoba.
Hal ini kembali ditunjukan oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang telah berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa(14/02/2023) sore, sekira Pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut.
"Betul bang, kita ada mengamankan seorang pria a.n Iniasial TP alias Togu dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram.Keberhasilan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika," ucap AKP Adi. Kamis(16/02/2023) siang, sekira Pukul 13.00 WIB.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, "Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar Pukul 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai tersebut.
"Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial TP (38) alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Inisial TP alias Togu berhasil kita amankan bersama dengan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,61 gram dan uang sejumlah Rp 100.000,-." ujar AKP Adi.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka (Togu), lalu pelaku menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan tersangka (Togu) tersebut, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan melakukan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya TSK dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan Togu tersebut, "Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini, Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalahgunaan Narkoba, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, bila kedapatan pasti akan kami berantas, " tegas AKP Adi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH, berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah membantu pihak Polres Simalungun dalam memberantas narkoba. Kasat Narkoba juga menghimbau apa bila masyarakat ada yang menemukan atau mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun dapat segera menghubungi pihak Polres Simalungun.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simalungun dalam menangani peredaran Narkoba dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat lainnya untuk dapat mendukung hal tersebut, apa bila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi Pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami diposko pengaduan masyarakat di no : 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.
Sumber : Humas Polres Simalungun.
Editor : S. Siregar.