MEDAN - Metroinvestigasi.com
Misriati warga Jalan Pasar VIII Dusun V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Provinsi Sumatera Utara, merasa kecewa kepada pihak Leasing Adira Medan yang berada di Jalan Ringroad. Pasalnya sepeda motor jenis Honda Trail CRF 150 L Tahun 2021 warna hitam dengan No Plat Polisi BK 5157 AJR milik misriati yang di Creditnya selama 18 bulan dengan cicilan sebesar Rp 1,300.000/perbulan (sudah dibayar cicilan Creditnya selama 17 Bulan) diduga tidak dapat mengklam Asuransi kehilangan sepeda motornya di Leasing Adira Medan diduga dengan alasan sudah lewat batas waktu yang ditentukan yang sudah tertera dalam kesepakatan atau perjanjian kontrak pada saat mau pengambilan Credit sepeda motor jenis Honda Trail CRF 150 L warna hitam di Leasing Adira Medan yang berada di jalan Ringroad.
Pada hal Misriati yang didampingi BOY suaminya sudah mengurus dan sudah membawa surat Laporan Polisi atas kehilangan sepeda motor jenis Honda CRF Trail 150 L tahu 2021 warna hitam dengan No Plat Polisi BK 5157 AJR dengan No. STPLP / 850 / X / 2022 / SU / PEL / BLW / SEK - MEDAN LABUHAN ke Leasing Adira Medan untuk mengurus pengeklaman Asuransi atas kehilangan sepeda motornya.
Namun Misriati yang didampingi Boy suaminya akhirnya harus merasakan kekecewaannya lantaran dirinya tidak dapat mengklam Asuransi sepeda motor miliknya yang hilang ke pihak Leasing Adira Medan yang berada di Ringroad. Pada hal dirinya sudah memenuhi persyaratannya untuk mengklaim Asuransi kehilangan sepeda motornya dengan membawa sertakan surat Laporan Polisi atas kehilangan sepeda motor miliknya.
Saat Boy ditemui awak media di kantor Leasing Adira Medan yang berada di Jl. Riangroad (pada saat akan mengurus pengeklaman Asuransi kehilangan sepeda motornya) menceritakan rasa kekecewaannya, lantaran dirinya tidak dapat mengklaim Asuransi kehilangan sepeda motor miliknya, diduga dipersulit pengurusannya oleh petugas Costumer Service Leasing Adira Medan.
"Awalnya, saat saya ke Leasing Adira Medan dan bertemu dengan salah satu petugas Costumer Service Leasing Adira bernama Beni, lalu saya pun menunjukkan satu lembar surat Surat Laporan Kehilangan dari Polisi yang saya bawa untuk meminta surat Fidusia agar bisa mengklaim Asuransi atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF Trail 150 L tahu 2021 warna hitam dengan No Plat Polisi BK 5157 AJR. Namun petugas costumer service nya menyampaikan kalau terlebih dahulu harus membayarkan cicilan Credit sepeda motornya yang kurang 1 bulan lagi (Credit 18 bulan dan sudan dibayarkan cicilan creditnya sebanyak 17 bulan) baru bisa dikeluarkan surat Fidusia. Diduga lantaran merasa dipersulit pengurusan Asuransinya, lantas orang tua kandung korban yang bernama Boy langsung menunjukkan sebuah KTA dari salah satu organisasi LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) kepada petugas costumer service. Setelah itu barulah Costumer Service Leasing Adira yang bernama Beni memberikan (mengeluarkan) surat Fidusianya. " ujar Wira Febrianto yang didampingi orang tuanya saat ditemui awak media di kantor Leasing Adira Medan di Jl. Ringroad. Rabu (01/02/2023) siang.
Hal senada juga disampaikan Boy selaku suami dari misriati pemilik atas nama di stnk, kalau dirinya juga mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelayanan petugas Costumer Service Leasing Adira Medan, lantaran dari awal tidak ada pemberitahuan oleh pihak Leasing Adira Medan kepada pihaknya, kalau waktu pengurusan (pengeklaiman) Asuransi kehilangan sepeda motor miliknya sudah lewat tenggang waktu pengurusannya.
"Masa kata petugas Costumer Service Leasing Adira nya yang bernama Beni, kalau kami tidak bisa mengklaim Asuransi kehilangan sepeda motor kami dikarenakan sudah lewat batas waktunya pengurusannya, sebab batas waktu pengeklaman sudah tertulis (tertera) di dalam perjanjian kontrak masa Credit dan sudah ada dalam kesepakatan pada saat mau pengambilan credit sepeda motor. Kalau memang seperti itu, mengapa dari awal tidak ada pemberitahuan oleh pihak Leasing Adira Medan kepada kami, " ungkap Boy yang merasa sangat kecewa ke pihak Leasing Adira Medan.
Terpisah, saat awak media mencoba mengkomfirmasi dengan cara mendatangi dan menemui langsung salah satu petugas Costumer Service dikantor Adira Medan yang berada di Jalan Ringroad, menjelaskan, "Mohon maaf pak, customer kami atas nama Misriati warga Jalan Pasar VIII Dusun V Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Provinsi Sumatera Utara yang mengkredit sepeda motor Honda Trail CRF 150 L tahu 2021 warna hitam dengan No Plat Polisi BK 5157 AJR, sudah tidak bisa mengklaim Asuransinya kehilangan sepeda motornya pak, sebab batas waktu pengeklaman Asuransi sepeda motornya sudah melewati batas waktu pengurusannya, sebab semua itu sudah tertulis (tertera) di dalam perjanjian surat kontrak masa Credit dan sudah ada di dalam kesepakatan kontrak pada saat mau pengambilan credit sepeda motor, " kata salah petugas Costumer Service saat ditemui langsung dikantor leasing Adira Medan. (Sigit)