Percut Sei Tuan - Metroinvestigasi.com
Diduga banyaknya Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 masih saja dikuasai dan bahkan sampai diperjual beli oleh para mafia tanah, sepertinya hal tersebut terbilang biasa saja dan lumrah, lantaran hingga kini para mafia tanah tetap terbebas dari jeratan hukum.
Diduga Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah yaitu berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 bukan hanya dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah, bahkan Aset berupa lahan kosong milik PTPN2 tersebut, di alih fungsikan menjadi Galian C Ilegal oleh mafia tanah, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian milyaran rupiah.
Berdasarkan pantauan awak media di salah satu lokasi Aset lahan kosong milik PTPN2 yang dikuasai dan diperjual belikan oleh mafia tanah yang berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, terlihat Aset lahan kosong milik PTPN2 tersebut dialih fungsikan menjadi lokasi Galian C Ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (mafia tanah) dengan cara tanahnya dikorek (diambil) menggunakan alat berat Beko lalu diangkut menggunakan mobil-mobil Dum Truck. Selasa (07/02/2023) siang.
Berdasar informasi yang didapat awak media saat mendatangi lokasi yang berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, diketahui kalau Aset lahan kosong milik PTPN2 yang dialih fungsikan menjadi lokasi Galian C Ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (mafia tanah) tersebut, diduga dibackup (dibekingi) oleh pria berambut cepak dan berbadan tegap.
Hal tersebut, senada dengan keterangan dari salah satu supir Dum Truck yang membawa muatan tanah yang ditemui awak media tidak jauh dari dilokasi Galian C Ilegal yang merupakan Aset lahan kosong milik PTPN2 yang berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang menjelaskan, kalau lokasi Galian C Ilegal tersebut, sudah hampir satu bulan ini tidak tersentuh oleh pihak kepolisian polsek maupun pihak kepolisian polda sumut,"Cetusnya Supir Dumtruck yang enggan menyebut namanya.
"Lokasi itu (Galian C Ilegal) dijaga sama orang berseragam berambut cepak dan berbadan tegap bang. Kalau pemilik tempat itu (Galian G Ilegal) adalah milik inisial JN dan baru 2 bulan ini beroperasi (tanahnya dikorek menggunakan alat berat beko dan tanahnya diangkut mengunakan mobil dam truck)."ujar salah satu supir dum truck yang enggan menyebutkan namanya, saat ditemui awak media ketika akan membawa tanah korekan menggunakan dam truk tidak jauh dari lokasi Galian C Ilegal.
Dengan adanya aktifitas pengorekan tanah (Galian C Ilegal) di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang sudah beroperasi selama 2 bulan ini, diketahui kalau pihak dari Perkebunan PTPN2 belum ada juga inisiatifnya untuk melakukan penghentian agar lokasi Galian C Ilegal tersebut dihentikan, begitu juga dari pihak penegak hukum, diketahui hingga saat ini (2 bulan beroperasi) lokasi lahan kosong yang merupakan Aset milik PTTPN2 yang dialih fungsikan sebagai Galian G Ilegal belum ada juga tanda-tanda dilakukannya penutupan (penggerebekan) lokasi Galian C Ilegal tersebut.
Dengan tetap beroperasinya Galian C Ilegal yang merupakan lahan kosong Aset milik PTPN2 yang selama 2 bulan ini berjalan, apa kah diduga jangan-jangan pihak Perkebunan PTPN2 diduga dengan sengaja melakukan pembiaran. Begitu juga dari pihak penegak hukum, apa kah diduga pihak penegak hukum yang ada di Kabupaten Deli Serdang diduga tidak berani untuk melakukan penggerebekan atau melakukan penutupan lokasi Galian C Ilegal yang berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang sejatinya lahan kosong tersebut merupakan Aset milik PTPN2 yang status tanahnya masih HGU aktif.
Mengapa baik dari pihak Perkebunan PTPN2 mau pun dari pihak Penegak Hukum yang ada di Kabupaten Deli Serdang, hingga saat ini belum mengambil tindakan tegas terhadap lokasi Galian C Ilegal yang berada di Jalan Mahoni Pasar 2 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang merupakan lahan kosong Aset milik PTPN2 tersebut.
Jadi ada apa sebenarnya ya....?
Apa kah diduga ada permainan dari pihak terkait, sehingga diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atau diduga memang tidak berani (diduga tidak mau) memberikan tindakan tegas dengan cara menutup lokasi Galian C Ilegal yang merupakan lahan kosong Aset milik PTPN2.
Sampai berita ini dilayangkan kemeja redaksi, tidak ada satu pun tanggapan dari pihak kepolisian, perihal lahan kosong yang merupakan menjadi korek an Galian C Ilegal dijalan Mahoni Pasar 2 Tembung.(Red)