Bravo..... Sat Res Narkoba Polres Simalungun Berhasil Meringkus 2 BD Sabu Beserta BB Sabu Seberat Bruto 2,83 Gram.


Teks foto : Kedua tersangka inisial MR alias Kopek dan inisial BG alias Anto, yang merupakan BD sabu dan BB Sabu seberat bruto 2,83 gram didampingi petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun. (Ist)


SIMALUNGUN – Metroinvestigasi.com


Bentuk dan wujud keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas segala macam jenis Narkoba di Wilayah Kabupaten Simalungun, Sat Res Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa (Bandar Narkoba) beserta barang bukti berupa diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu sebanyak 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,83 gram, di salah satu rumah yang berada di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Selasa(07/02/2023) sore, sekitar Pukul 15.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan arahan kepada jajaran Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkoba.

Merespons hal tersebut, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., langsung memerintahkan jajarannya untuk mempedomani dan segera melaksanakan atas perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut.


Teks foto : BB sabu seberat Bruto 2.83 gram yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. (Ist)

Selain itu, Kapolres Simalungun pun telah memerintahkan seluruh personel se jajaran untuk terus menjaga keamanan di Wilayah Kabupaten Simalungun agar tetap aman, damai, dan sejuk serta meminta kepada seluruh Personel Polres Simalungun se jajaran untuk tetap melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas.

“Bapak Kapolres telah memerintahkan agar kita (Polres Simalungun se jajaran) untuk dapat terus menjaga Kabupaten Simalungun ini supaya tetap kondusif, aman, damai, sejuk dan adem. Selain itu, Bapak Kapolres juga berpesan agar kita semua (Polres Simalungun se jajaran) tetap bersemangat dan fokus dalam melayani masyarakat dengan ikhlas serta selalu menjaga Kabupaten Simalungun agar tetap kondusif, aman, damai dan sejuk serta bebas dari segala bentuk yang namanya peredaran gelap narkoba,” ujar AKP Adi, disela-sela kesibukannya. Kamis (09/02/2023).

Terkait penangkapan 2 pria yang terbukti memiliki Narkoba, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., membenarkan informasi tersebut, bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 2 orang pria yang terbukti memiliki Narkoba jenis sabu-sabu.

“Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya guna menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono segera berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar Puk 15.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang telah dicurigai dan hasilnya petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu." kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.


Teks foto : BB berupa 1 unit HP dan 14 bungkus plastik klip transparan diduga berisikan sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka. (Ist)

Dari hasil penggerebekan tersebut Tim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang berinisial MR (34) alias Kopek warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun bersama rekannya inisial BG (40) alias Anto warga Huta lV Alun Tanjung, Nagori Tanjung Rapuan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

"Dari tangan ke dua pelaku (inisial MR alias Kopek dan inisial BG alias Anto), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 14 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,83 gram, 1 kotak plastik warna hitam dan 1 unit HP merk Nokia warna hitam." ungkap AKP Adi.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan, benar bahwasanya sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan adalah benar milik inisial MR alias Kopek yang beberapa saat sebelumnya diantarkan oleh inisial BG alias Anto yang sebelumnya didapat dari seorang laki-laki yang tinggal di daerah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

"Berdasarkan dari penangkapan keduanya, selanjutnya Tim berupaya melakukan pengembangan. Sementara saat ini, kedua tersangka dan barang bukti (diduga narkoba jenis sabu-sabu) telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, “ pungkas Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi.





Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama