Bravo...... Dalam Tempo Beberapa Jam Setelah Korban Membuat Laporan, Kawanan Pelaku Pembobol Toko Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun.


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com


Sungguh luar biasa kinerja dan kesigapan dari Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa, pasalnya dalam tempo beberapa jam setelah korban membuat laporan Polisi, ke 3 tersangka pembongkaran Toko yang berada di Tenera Emplasmen Bahjambi Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun, akhirnya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun dari kediaman masing-masing tersangka.

Ke 3 tersangka pembongkaran toko, masing-masing diketahui bernama Inisial D F (16) pengangguran, alamat Pondok Proyek Pasar V Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun, Inisial M I H (17) pengangguran, alamat Pondok Proyek Pasar IV Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun dan Inisial S (15) pengangguran, alamat Dusun I Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.

Sementara korbannya diketahui bernama Hendro Christian Ritonga (42) alamat Pondok Teladan Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.

Kejadian pembongkaran toko milik korban a.n Hendro Christian Ritonga (42) alamat Pondok Teladan Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun, pertama kali diketahui korban pada hari Kamis (16/02/2023) pagi, sekira Pukul 08.00 Wib, saat itu korban yang datang ke Toko miliknya yang berada di Tenera Emplasmen Bahjambi Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun untuk membuka toko miliknya.


Kemudian tiba-tiba korban kaget bukan kepalang, pasalnya laci meja sudah dalam keadaan terbuka dan steling rokok sudah kosong, lalu korban pun segera memeriksanya secara seksama ke seluruh tokonya dan mendapati kalau barang-barang dagangannya yang berada didalam tokonya berupa, 5 kotak susu Dancow, 8 bungkus Indomie, 10 bungkus kwaci rebo, 11 bungkus Pocky, 6 bungkus kiko, 6 bungkus nyam nyam, 6 kota susu Frisian flag, 6 bungkus rokok Marlboro, 11 bungkus gudang garam, 1 slop rokok bull, 25 bungkus rokok LA, 6 bungkus rokok Nex, 15 bungkus rokok gudang garam merah, 12 bungkus rokok gudang garam signatur, 9 bungkus rokok Panama, 24 bungkus rokok Sampoerna 16, 7 bungkus rokok mild, 14 bungkus rokok Magnum black, 9 bungkus rokok evolution, 12 bungkus rokok Sampoerna, 22 bungkus rokok Surya 12, dan 8 bungkus rokok Surya 16 (dengan total kerugian seluruhnya mencapai Rp. 5.748.000,-) sudah hilang dicuri orang.

Tidak terima lantaran toko miliknya dibobol orang, lantas keesokan harinya tepatnya pada hari Jumat (17/02/2023) pagi, sekitar Pukul 08.30 wib, korban pun mendatangi Mapolsek Tanah Jawa guna melaporkan atas pembongkaran toko miliknya, dengan nomor laporan, LP/B/37/II/2023/SPKT/POLSEKTA TANAH JAWA/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 17 Pebruari  2023 a.n Hendro Christian Ritonga.

Petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang mendapat laporan dari korban langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap pelaku pembongkaran toko milik korban.

Singkat cerita, setelah beberapa jam setelah korban membuat laporan Polisi, tepatnya pada hari Jumat (17/02/2023) sore, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa berhasil meringkus ke 3 tersangka pembongkaran toko dari kediamannya masing-masing beserta barang bukti hasil curian.


Selanjutnya ke 3 tersangka beserta barang bukti hasil curian langsung diboyong petugas ke Mapolsek Tanah Jawa guna dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Tanah Jawa KOMPOL M. Nainggolan, SH, M.Si saat dikomfirmasi awak media, Metroinvestigasi.com melalui telpon Whats Aap, membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 3 tersangka pembongkaran toko milik korban yang berada di Tenera Emplasmen Bahjambi Nag. Bahjambi Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi Kabupaten Simalungun.

"Benar, saat ini ke 3 tersangka masing-masing Inisial D F (16), Inisial M I H (17) dan Inisial S (15) beserta barang bukti hasil curian berupa 5 kotak susu dancow 800 gr, 8 bungkus Indomie, 10 bungkus kwaci rebo, 11 bungkus Pocky, 6 bungkus kiko, 6 bungkus nyamnyam, 6 bungkus susu Frisian flag 46 gr, 1 kotak rokok malboro, 2 kotak rokok gudang garam, 3 bungkus rokok bull, 19 bungkus rokok LA, 6 Bungkus rokok Nex, 3 bungkus rokok gudang garam merah, 5 bungkus rokok gudang garam signatur dan 3 bungkus rokok panama, sudah kita amankan di Mako (Mapolsek Tanah Jawa). " ungkap KOMPOL M Nainggolan.

Berdasarkan pengakuan dari ke 3 tersangka, kalau mereka beraksi (mencuri) dengan cara terlebih dahulu memanjat dinding (tembok) toko, lalu masuk melalu atap dan merusak asbes (plafon), setelah itu barulah ke 3 tersangka masuk kedalam toko milik korban. Setelah berhasil masuk kedalam toko lantas ketiganya pun langsung mengambil dan menguras seluruh isi (barang-barang jualan milik korban) yang ada didalam toko.

"Atas perbuatannya, ke 3 tersangka pembongkaran toko milik korban, dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e,5e KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun kurungan (penjara)." pungkas Kapolsek Tanah Jawa.










Sumber : Polsek Tanah Jawa.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama