Anggota DPRD Deli Serdang H. Said Hadi SE Kembali Berhasil Membantu Proses Pemulangan TKI Yang Sudah 4 Tahun Disekap Majikannya Di Kelantan Malaysia Ke Kampung Halamannya.



DELI SERDANG - Metroinvestigasi.com

H. Said Hadi SE yang sudah 2 Periode terpilih menjadi Anggota DPRD Deliserdang yang juga sebagai Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang serta DPC PKB Deli Serdang, kini akhirnya berhasil membantu proses pemulangan TKI dari Kelantan Malaysia ke Indonesia yang sudah 4 Tahun lamanya di sekap oleh majikannya. Rabu (31/01/2023).

Pemulangan yang dilakukan H. Said Hadi terhadap seorang wanita bernama Rusni (50) yang menjadi TKI di Malaysia, bukan hanya dibantu untuk kembali ke Indonesia, namun H. Said Hadi juga membantu Rusni untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Alhamdulillah..... Akhirnya seorang TKI yang bekerja di Malaysia bernama Ibu Rusni (50) yang berstatus Janda, dapat kembali pulang ke kampung halaman di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai. Beliau menjadi TKI di Malaysia hanya mencoba untuk mengais rezeki di Negeri Ziran, Malaysia. Namun sungguh malang nasibnya, sebab selama hampir 4 tahun ini, Ibu Rusni di sekap oleh majikannya yang bernama Syarif Muhammad di Kelantan Malaysia sehingga tidak bisa pulang (kembali) ke Indonesia. Akan tetapi berkat kegigihan kita semua serta bantuan dan keridhoan dari ALLAH SWT, akhirnya kita berhasil memulangkan Ibu Rusni dari Malaysia (menjadi TKI) ke Indonesia, bukan hanya itu saja kita pun mencoba membantu untuk memulangkan Ibu Rusni ke kampung halamannya di Desa Suka Beras Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, " ujarnya 

Pada tanggal 11 Desember 2018 lalu, ibu Rusni menjadi TKI di Malaysia dengan cara berangkat ke Malaysia melalui jalur laut bersama agennya yang bernama Lia, sesampainya di Malaysia Ibu Rusni pun berhasil bekerja di rumah Syarif Muhammad (menjadi majikan Ibu Rusni) di Kelantan Malaysia.



Namun saat bekerja sebagai TKI di Kelantan Malaysia, Ibu Rusni selalu mendapatkan perlakuan buruk dari majikannya. Bukan hanya itu saja, selama beberapa bulan bekerja Ibu Rusni tidak diperbolehkan oleh majikannya untuk menghubungi keluarga di Indonesia, walau pun hanya untuk memberikan kabar.

Singkat cerita setelah 3 bulan bekerja menjadi TKI di Kelantan Malaysia, akhirnya Ibu Rusni diperbolehkan majikannya untuk menghubungi (menelpon) dan berkomunikasi dengan keluarganya, akan tetapi saat berkomunikasi (menelpon) kepada keluarganya, majikan Ibu Rusni selalu berada disampingnya, sehingga ia pun tidak dapat berbicara dengan bebas dan lepas terkait keadaannya disana.

" Saat tengah berkomunikasi dengan keluarganya dikampung, Ibu Rusni selalu berbicara menggunakan bahasa Banjar, agar majikannya tidak mengetahui apa yang sedang dibicarakannya dengan keluarganya dan setiap menelpon keluarganya ibu Rusni selalu menangis. Sementara majikannya tidak suka kalau ada keluarga Ibu Rusni coba menghubungi HP/Ponselnya. Karena itu lah HP/Ponsel milik ibu Rusni disita oleh majikannya, agar keluarga dari Ibu Rusni tidak dapat menghubunginya lagi. " ungkap H. Said Hadi.

Kemudian pada 2020 lalu, Ibu Rusni beserta teman kerjanya yang tinggal 1 rumah di tempat majikan yang sama, sempat mencoba untuk melarikan diri dengan menggunakan Taxi, akan tetapi usahanya sia-sia. Sebab usaha Ibu Rusni dan temannya untuk kabur (melarikan diri) dari rumah majikannya gagal total, dikarenakan sempat ketahuan oleh adik majikannya.

Selang 1 tahun setelah kejadian itu, tepatnya pada tahun 2021 lalu, Ibu Rusni akhirnya berhasil menghubungi (menelpon) dan berkomunikasi dengan keluarganya dikampung. Namun setelah itu, hingga tahun 2022, keluarga Ibu Rusni sama sekali tidak dapat sama menghubungi dan tidak tahu kabar dari Ibu Rusni.



Setelah terakhir kali Ibu Rusni menghubungi keluarga dikampung pada tahun 2021 lalu, lantas keluarga Ibu Rusni pun coba berupaya dan berusaha untuk meminta bantuan kesana kemari sampai berusaha meminta bantuan ke Jakarta, namun usaha dari keluarga Ibu Rusni tidak membuahkan hasil.

Akhirnya pada tanggal 22 Agustus 2022, Bapak Haris Jafar beserta keluarga Ibu Rusni yang lainnya mencoba menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD Deli Serdang agar mau membantu dan mau menolong Ibu Rusni yang merupakan TKI di Malaysia agar bisa kembali ke Indonesia dan pulang kampung halamannya.

Beruntung pada saat Bapak Haris Jafar beserta keluarga Ibu Rusni yang lainnya mencoba menyampaikan aspirasinya kepada Anggota DPRD Deli Serdang langsung bertemu dengan H. Said Hadi, SE yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang, sehingga usaha dari keluarga Ibu Rusni pun tidak sia-sia dan membuahkan hasil. Saat itu H. Said Hadi dan Anggota DPRD Deli serdang lainnya, berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk dapat memulangkan Ibu Rusni yang menjadi TKI di Kelantan Malaysia agar bisa kembali ke Indonesia dan pulang ke kampung halamannya.

Singkat cerita, H. Said Hadi (Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang) dan Anggota DPRD Deli serdang lainnya, langsung bergerak cepat agar sesegera mungkin memulangkan Ibu Rusni yang menjadi TKI di Malaysia dan sudah 4 Tahun disekap majikannya di Kelantan Malaysia agar bisa kembali ke Indonesia dan pulang ke kampung halamannya.

"Proses demi proses yang kita (Komisi III DPRD Deli Serdang) lalui, salah satunya yaitu dengan cara berkomunikasi langsung dengan jalur Kementrian dan KBRI di Jakarta untuk memproses pemulangan ibu Rusni ke Tanah Air. Kemudian pada hari Rabu (31/01/2023), akhirnya Ibu Rusni pun berhasil dibawa pulang ke Indonesia dan berhasil kembali ke kampung halamannya. Sementara dilain sisi, pada tanggal 2 September 2022 lalu, akhirnya majikan Ibu Rusni berhasil di tangkap oleh pihak PDRM (Polisi Malaysia) dengan tuntutan atas tindakan pidana perdagangan orang dan menerima orang untuk bekerja tanpa izin. Jadi saya memohon kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Deli Serdang, jangan berangkat bekerja (menjadi TKI) secara ilegal seperti ibu Rusni, karena sudah banyak korbannya yang nasibnya memperihatinkan saat bekerja menjadi TKI di luar Negeri dengan cara Ilegal. Kalau pun bisa kembali ke Indonesia diperlukan segala daya dan upaya agar dapat kembali ke Tanah Air, Indonesia. Jadi kalau pun mau bekerja atau mau menjadi TKI diluar Negeri, upayakan harus dengan cara yang Legal (Resmi), " pungkas H. Said Hadi SE yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Deli Serdang.



Reporter : Ambri.
Editor      : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama