Satpol PP Deliserdang Diduga Tidak Berani Tutup Usaha Penjemuran Buluh Ayam," Ada Apa Ya...??

Percut Seituan - Metroinvestigasi.com


Warga masyarakat berinisial ST yang berdekatan dengan lokasi penjemuran buluh ayam yang beralamat dijalan Yahou, Desa Banda Klipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara. 

Saat diwawancarai oleh awak media dihari Selasa (10/01/2023) pagi. memang ada bang Satpol PP pemerintahan kabupaten deliserdang. datang kelokasi penjemuran buluh ayam dihari Senin kemarin. Lalu mengecek tempat lokasi dengan mengendarain kendaraan mobil dinas Satpol PP pemerintahan kabupaten deliserdang mendatangin usaha penjemuran buluh ayam dengan maksud tujuan periksa perizinan usahanya yang berdiri diatas X HGU dilahan PTPN II Nusantara.


"Lanjut ST warga masyarakat, menceritakan kepada awak media www. metroinvestigasi.com bang tidak ada petugas Satpol PP pemerintahan kabupaten deliserdang provinsi sumatera utara menindak atau menutup dan memberi garis police line usaha penjemuran buluh ayam yang berdekatan dengan tempat tinggal rumah saya bang, asal sudah musim hujan aroma nya tidak menyedapkan seperti bau bangkai. padahal usaha penjemuran buluh ayam sudah jelas tidak memiliki izin - izin usahanya, menurut UUD RI yang melanggar PERDA bisa kena pidana nya bang.


Warga yang mengetahui bagi usaha yang tidak memiliki izin SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.


"Terpisahnya awak media konfirmasi langsung kepemilik usaha penjemuran buluh ayam yang berinisial " A.S, Selasa (10/01/2023) disalah satu warkop. mengatakan kepada awak media saya yang pengelolahnya penjemuran buluh ayam bang, buluh ayam itu bahan campuran untuk semua pupuk bang saya usaha ini tidak memiliki izin usaha dan sudah beroperasi hampir 1 tahun silam ini,"Jawab sang pengelolah usaha buluh ayam A.S kepada awak media.


"Awak media konfirmasi melalui telpon seluler ke petugas Marzuki Kasatpol PP Deliserdang.


"Gimana mau kita buat sedangkan itu usaha penjemuran buluh ayam yang berada dijalan Yahou desa bandar klipa, kecamatan percut seituan, kabupaten deliserdang di lahan PTPN II Status tanahnya X HGU jadi memang benar tidak bisalah pengelolah penjemuran buluh ayam tidak ada izin,"Cetusnya Marzuki Kasatpol PP Deliserdang kepada awak media.(Sigit) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama