Lapor Pak Presiden...!!! Warga Mengeluh Adanya Penjemuran Bulu Ayam, Hingga Bau Menyengat


Percut Seituan - metroinvestigasi.com

SM warga jalan Madina percisnya didepan SMA Negeri 2, Desa Bandar Klipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang mengeluh dengan adanya penjemuran buluh ayam sudah lama beroperasi yang berdekatan dengan penduduk.dan yang anehnya lagi walaupun sudah pernah kami demo penjemuran buluh ayam tersebut tetapi tidak ada efek jerah.


Kami $udah buat surat dukungan Masyarakat (Dumas) yang ditembus kan, Kantor Kepala Desa, Camat Percut Seituan, Bapak Bupati Deliserdang, Bapak Gubernur Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Satpol PP,  Pihak Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Presiden Republik Indonesia.tolong kami pak warga jalan madina, desa bandar klipa, kecamatan percut seituan, kabupaten deliserdang, provinsi sumatera utara adanya usaha penjemuran buluh ayam dilingkungan kami pak.karena aroma bau seperti bau bangkai dan menganggu saluran pernafasan kami. sehingga menimbulkan penyakit.


"Menurut undang - undang tindak pidana lingkungan hidup dan pencemaran udara Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.


" Terpisahnya awak media konfirmasi kepada camat percut seituan melalui via seluler whatshap, Minggu (08/01/2023) tidak aktif.(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama