Bravo....... Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan 2 Pria Pemilik 19 Paket Narkoba Jenis Daun Ganja Kering.


Teks foto : Terlihat kedua pelaku Inisial ES (31) dan inisial HA (35) beserta BB 19 paket Ganja Kering, saat di Mako Polres Simalungun. (Ist)


SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Polisi Penolong Masyarakat, hal ini disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi terkait keberhasilan penangkapan 2 pria pemilik 19 Paket Ganja, Rabu(25/01/2023) sore, sekira Pukul 14.50 WIB.

"Pada hari Rabu, 25 Januari 2023 dinihari, sekira Pukul 02.30 WIB., di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Personel Sat Narkoba telah berhasil mengamankan 2 orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, menggunakan dan mengedarkan diduga narkotika jenis daun ganja," ucap AKP Adi.

Kasat Narkoba menyampaikan bahwa terkait fungsi kerja Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas peredaran Narkoba merupakan tindakan yang menyelamatkan masyarakat dan menyelamatkan masa depan Generasi Bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

"Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan para pengedar Narkoba, bisa dikatakan Polisi penolong masyarakat dan penyelamat para Generasi Bangsa, agar masyarakat tidak terjerumus kedalam bahayanya narkoba yang dapat merusak diri serta anak-anak muda yang menjadi masa depan bangsa, ", himbau AKP Adi.

Terkait keberhasilan Sat Res Narkoba mengamankan 2 Pria pemilik 19 Paket daun Ganja kering, AKP Adi menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwasanya di kontrakan di Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika. 

"Menindaklanjuti informasi warga masyarakat tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, yang dipimpin oleh Bripka Syarif Noor Solin dengan didampingi Gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 2  orang laki-laki  dewasa bersama 19 Paket Ganja." kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.




Teks foto : Terlihat BB Ganja sebanyak 19 gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram yang diamankan dari tangan ke 2 tersangka. (Ist)

Saat dilakukan pemeriksaan diketahui kedua pria tersebut berinisial HA (35) alias Dani, warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dan inisial ES (31) alias Kudet warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Sat Res Narkoba bersama Gamot setempat melakukan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut, dan menemukan sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan narkotika berupa 19 gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut, mereka menerangkan benar bahwasanya sejumlah barang bukti narkotika jenis daun ganja kering yang diamankan sebelumnya adalah milik inisial ES (31) alias Kudet berupa puntungan rokok berisi ganja dan inisial HA (35) alias Dani pemilik 19 gulungan plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah Sibatu-batu blok 3, Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya Tim berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan, namun belum menemukan laki-laki yang dimaksud oleh inisial ES (31) dan inisial HA (35). Sementara untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti daun ganja kering telah diamakan di Mako Polres Simalungun.

"Dari kejadian ini kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas, menyapu bersih peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516, ” pungkas AKP Adi.



Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama