Bravo...... Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Ringkus Kiobong Bersama BB Sabu Seberat 5,91 Gram.



SIMALUNGUN - Metroinvestigasi.com

Komitmen Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun kembali ditunjukan dengan berhasilnya mengamankan seorang laki-laki dewasa diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu oleh personil Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun, di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Kamis (19/1/2023) malam sekira Pukul 20.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan tersebut, "Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu-sabu seberat 5,91 gram," ucap AKP Adi. Jumat (20/01/2023) sore, sekira Pukul 16.00 WIB.

Masih kata Kasat Narkoba bahwa, "Berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang melaporkan bahwasanya di Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I Aiptu Aswin Manurung, berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.



Bersama Gamot setempat sekitar pukul 20.30 WIB, Tim melakukan penggerebekan di sekitaran Lapangan Bola Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun dan berhasil mengamankan seorang Pria berinisial inisial DE (36) alias Kiobong warga Pasar Baru Sei Langge, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian yang digunakan inisial DE (36) alias Kiobong, dari kantong celana sebelah kirinya ditemukan 14 bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 5,91 gram, dari hasil tersebut Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit timbangan elektrik, 1 buah jarum, 1 unit Handphone andorid warna hitam merk Oppo dan 1 bal plastik kosong.
  
Setelah berhasil diamankan selanjutnya  dilakukan interogasi awal terhadap inisi DE (36) alias Kiobong, tersangka menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir Jalan Simpang Mayang, Kecamatan  Bandar, Kabupaten Simalungun.

"Setelah berhasil mengamankn tersangka inisial DE alias Kiobong selanjutnya Team langsung berupaya melakukan pengembangan dan saat ini tersangka bersama barang bukti diduga sabu-sabu seberat 5,91 gram telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna di proses hukum lebih lanjut, "ujar AKP Adi.

Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun, "Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Simalungun yang sudah membantu dalam memberantas Narkoba.

"Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apa bila ada diketahui informasi tentang Narkoba segera hubungi pihak Kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di Posko Pengaduan masyarakat di No : 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi.


Sumber : Humas Polres Simalungun.

Editor     : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama