Pagar Merbau - Metroinvestigasi.com
Galian C Illegal yang berada di Bantaran Sungai Ular Dusun VII Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang yang menimbulkan kerusakan lingkungan membuat Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dan Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK SUMUT) ini angkat bicara, Senin (06/03/2023)
“Galian C Illegal tersebut harus di tindak karena penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan Galian C ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan Di Bantaran Sungai Ular Dusun VII Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang ini," ungkap Rahmadsyah.
"Lanjut Rahmad juga menerangkan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan. Ia mengatakan pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan panca lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat.
"Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini, Polri dan TNI, serta masyarakat harus berkoloborasi dan bersinergi dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Bantaran Sungai Ular Dusun VII Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang," kata Rahmad
Sebelumnya di beritakan, diduga Oknum yang tidak bertanggung jawab dengan adanya kegiatan galian C ilegal yang berada di Bantaran Sungai Ular Dusun VII Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang rawan akan disebabkan banjir.
Di lokasi di temui alat berat berupa beko untuk mengorek tanah.Tanah hasil korekan di angkut ke dalam dump truk.Di perkirakan ada puluhan dump truk keluar masuk dari lokasi. Tanah tersebut di angkut ke kilang batu bata untuk di jual dengan harga Rp.500 ribu (Lima Ratus Ribu Rupiah) per dump truk,Senin (06/03/2023).
"Ini musim hujan bang.Seharian ini baru 15 dump truk keluar.Lagian baru 4 hari kami kerja," kata seorang pria yang mengaku pengawas kegiatan saat di jumpai di lokasi,Senin (06/03/2023).
Di jelaskanya bahwa dirinya berasal dari kelompok organisasi kepemudaan.Dia mengakui melakukan pengorekan di Bantaran Sungai untuk mendalamkan Aliran Sungai yang mengalami pendangkalan.
"Tanah sendimen bekas lumpur yang kami ambil.Kalau pasir di tinggalkan," jelasnya,Senin (06/03/2023).
Sementara menurut keterangan warga masyarakat yang di temui di lokasi, kegiatan galian C ilegal itu belum ada sepekan berlangsung.Namun,sejak ada kegiatan itu membuat benteng Sungai Ular rawan mengalami kerusakan.
"Bagus ada mengambil sendimen. Tapi benteng Sungai Ular rawan rusak karena di gilas truk.Tak ada perawatan dari mereka,di badan benteng ada kubangan bekas ban truk," ungkap pria bernama Tukiman.
Padahal,sambungnya,di benteng Sungai Ular itu terpasang plang peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Isinya larangan melakukan aktifitas tanpa izin.
Di plang itu juga tertulis ancaman pidananya.Di sebutkan Pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara. Pasal 389 KUHPidana di Hukum 2 Tahun 8 Bulan Penjara.Dan Pasal 551 KUHPidana di Hukum denda.
Terpisahnya awak media konfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Kadek melalui pesan singkat whatshap,Selasa (07/03/2023).
"Kami masih melakukan penyelidikan.(Sigit)