Bravo.... Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Berhasil Gagalkan Jual Beli Sepeda Motor Curian Dan Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curanmor.


Teks foto : Kedua pelaku curanmor masing-masing, Limbat alias AP dan OP dan BB Curian 1 unit sepeda motor Honda Genio BK 5193 WAN warna hitam merah tahun 2022. (Ist).


Pematangsiantar - Metroinvestigasi.com

Dengan gerak cepat, Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar akhirnya berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Toba I Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Kamis (22/12/2022) sore, sekira Pukul 15.30 Wib.

Selain berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Genio BK 5193 WAN warna Hitam merah tahun 2022 milik korban yang akan dijual (sepeda motor hasil curian), Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar juga berhasil meringkus 2 pelaku curanmor dari tempat yang berbeda.

Kedua pelaku curanmor yang berhasil diamankan petugas diketahui bernama AP alias Limbat (23) ditangkap di Jalan Toba I Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar (saat akan bertransaksi jual beli sepeda motor hasil curian) dan OP (16) ditangkap dikedimannya di Rambung Merah Desa Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari korban Wilian Parulian Gultom (60) warga Jalan Demonrasi Ujung Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar yang menyebutkan kalau sepeda motor Honda Genio BK 5193 WAN warna Hitam merah tahun 2022 hilang dicuri dari rumahnya, lalu korban Wilian Parulian Gultom membuat laporan pencurian di Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/142/XII/2022/SPKT/STR MARTOBA/POLDA SUMATERA UTARA.

Selanjutnya berdasarkan LP dari korban tersebut, petugas Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Singkat cerita, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar mendapat informasi kalau di Jalan Toba I Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar ada seorang pria (sesuai dengan ciri-ciri dari salah seorang pelaku curanmor) akan menjual sepeda motor (hasil curian).

Kemudian Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar melakukan andercover dan berpura-pura akan membeli sepeda motor tersebut. Lalu setelah mendapati kesepakatan, lantas Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar segera bergerak menuju lokasi tempat untuk transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Toba I Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar.

Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar yang tidak mau kehilangan buruannya langsung bergerak cepat menuju kelokasi tempat transaksi jual beli sepeda motor (hasil curian) dan akhirnya Tim Operasional Sat Reskrim Polres Siantar berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial AP alias Limbat beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio BK 5193 WAN warna Hitam merah tahun 2022 hasil curian (milik korban).

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Limbat alias AP guna menunjukkan keberadaan pelaku lainnya dan akhirnya petugas pun berhasil meringkus Pelaku lainnya inisial OP kediamannya di Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Lalu kedua pelaku dan barang bukti Honda Genio itu diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar guna diproses sesuai hukum yang berlaku di NKRI.

“Ke dua pelaku curanmor, inisial AP alias Limbat dan inisial OP beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Genio sudah diamankan guna diproses lebih lanjut. Untuk kedua pelaku curanmor dipersangkakan melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).

Sementara kejadian pencurian tersebut, berawal pada hari Rabu (21/12/2021) malam, sekira Pukul 19.00 Wib, saat itu sepeda motor jenis Honda Genio BK 5193 WAN warna Hitam merah tahun 2022 milik korban diparkirkan anaknya didalam rumah korban dengan posisi stang terkunci, lalu kunci sepeda motor tersebut di simpan.

Selanjutnya keesonya pada hari Kamis (22/12/2022) dinihari, sekira Pukul 04.30 Wib, korban tidak melihat lagi sepeda motor miliknya di dalam rumahnya dengan keadaan posisi pintu rumah dan kaca jendela sudah dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal tersebut, lantas korban segera memeriksa keadaan seisi ruangan rumah dan melihat jendela samping rumahnya juga sudah dalam keadaan terbuka.Tidak hanya itu saja, kunci serap sepeda motor miliknya yang disimpan didalam tas dan diletakkan dibawah tempat tidurnya turut hilang.

Tidak terima sepeda motornya hilang dicuri orang, sehingga korban pun membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba dengan Laporan Polisi Nomor : LP/142/XII/2022/SPKT/STR MARTOBA/POLDA SUMATERA UTARA.


Reporter : M. Riva Adiansyah.
Editor      : S. Siregar.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama