Medan - Metroinvestigasi.com
Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKH) dan juga Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara serta yang berprofesi sebagai Jurnalis minta Wassidik dan Propam untuk memeriksa penyidik polrestabes Medan "ED" yang menangani perkara dugaan pengancaman dirinya oleh Mafia BBM di Kota Medan.
Dia mengatakan Polrestabes Kota Medan sudah mengundang pelapor Rahmadsyah namun dua kali gagal di periksa penyidik polrestabes medan ED, Senin, (26/12/2022)
"Awalnyanya Laporanku di Poldasu bang, namun di limpahkan Polrestabes Medan tapi hingga saat ini diriku tak pernah di periksa penyidik padahal sudah dua kali di undang," ungkapnya
Lanjut Rahmadsyah dirinya meminta Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik kasus yang saya alami
"Dalam kasus ini, Penyidik tidak memiliki sensitifitas atas yang saya alami atau di duga penyidik takut untuk menangani perkara saya, apa seperti ini Polri Presisi oleh karena itu saya minta Wassidik dan Propam memeriksa penyidik tersebut," katanya.
Rahmadsyah mengatakan bahwa awalnya dirinya sebagai aktifis melakukan Investigasi terhadap kelangkaan BBM khusunya solar bersubsidi di Kota Medan, dirinya menemukan adanya dugaan penimbunan solar bersubsidi dan kemudian melaporkannya ke Kabereskrim Mabes Polri, PT. Pertamina, PPATK, BPH Mogas, KPK RI, Kamis (5/8/2022)
Kemudian setelah membuat laporan dirinya melakukan Aksi Demo bersama aktifis dan elemen masyarakat lainnya ke PT Pertamina Patra Niaga Jalan KL Yos Sudarso Medan, mempertanyakan tentang adanya dugaan penimbunan Solar Bersubsidi di Kota Medan, Jum'at (9/9/2022)
Rahmadsyah menjelaskan bahwa Dirinya di telepon seseorang dengan nada intimidasi dan pengancaman terkait dirinya yang sudah melaporkan dugaan penimbunan BBM bersubsidi dan memberitakannya, pengancaman tersebut dilaporkannya ke Poldasu dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP / B / 1813 / X / 2022 / SPKT / POLDA SUMUT tanggal 10 Oktober 2022
Selain melaporkan ke Poldasu dirinya juga meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
"Akibat laporan dan aksi demo aku tentang penimbunan BBM bersubsidi aku di ancam oleh sesorang melalui telepon di menit ke 00.15.56 Ada nada ancaman dari seseorang katanya aku gak pande berantam tapi kalau matikan orang di jalan raya aku pande bang," pungkasnya sambil menirukan suara nada ancaman yang di terimanya.
Saat awak media mengkonfirmasi penyidik Bripka ED melalui pesan singkat WA, Minggu (25/12/2022). penyidik Polrestabes Medan Menjawab hasil Konfirmasi awak media.
" Msh kena pos pengamanan Nataru saya sampai tanggal 2 bg.
Izin
" Nanti setelah pos Pam Nataru ya bg. Izin,"Pungkasnya.(Rmd/ Sgt)