Sunggal - Metroinvestigasi.com
Tingginya penjualan tanah milik eks PTPN II di Sumatera Utara kepada pengembang hingga pengusaha masih membuat kontraversi antara masyarakat dengan PTPN II. Wajar jika Presiden Jokowi telah menginstruksikan jajaran Polri untuk mengusut tuntas mafia tanah guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Namun di Kecamatan Sunggal belum terbukti, lantaran hingga sampai saat ini di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang masih ada pengusaha yang membangun usaha pengolahan sawit di tanah milik eks PTPN II di Desa Sei Semayang.
Parahnya lagi, bangunan Pengolahan Sawit tersebut dibangun diatas tanah Jalur Hijau alias Daerah Aliran Sungai (DAS). Tidak hanya bangunan pabrik Pengolahan Sawit, salah satu bangunan yang dijadikan tempat penyimpanan atau gudang untuk pembangunan Jaringan Distribusi Umum Saluran Penyediaan Air Minum (JDU SPAM) di Desa Sei Semayang ternyata juga milik eks PTPN II.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Sei Semayang, melalui Seketaris Desa Sei Semayang, Bowo bahwa bangunan tersebut berdiri diatas tanah milik eks PTPN II.
"Itu memang tanah eks PTPN II bang, gimana mau membuat izin perusahaannya. Memang ada dari perusahaan minta dibuatkan Silang Sengketanya (SS), tapi kami tidak berani bang" Ujar Bowo yang dikonfirmasi wartawan diruangannya.
Sementara saat wartawan melakukan konfirmasi kepada Dedi selaku warga Desa Purwodadi yang disebut - sebut sebagai pemilik tanah Eks PTPN II yang sekarang dibangun pabrik pengolahan brondong sawit di Desa Sei Semayang terkait dasar apa bangunan Pabrik bisa dibangun diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) dan siapa yang memberikan izin dan dari mana tanah eks PTPN II tersebut di perolehnya, karena Polri akan mengusut tuntas kejahatan Mafia Tanah, tidak mau menjawab namun terlihat pesan tersebut hanya dibaca saja.
Ketua FKWI Minta Polri Jalankan Instruksi Presiden.
Belum terbuktinya tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam memberantas Mafia Tanah Eks PTPN II dari mulai akar-akarnya membuat Hendrik Paris Hutapea, SH selaku Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FKWI) angkat bicara.
Hendrik menilai hingga saat ini masih banyak ditemukan tanah eks PTPN II di Sumatera Utara, khususnya di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang beralih menjadi milik pengusaha. Entah bagaimana cara mendapatkannya, namun lucunya tanah tersebut kini telah terlihat dibangun suatu usaha pabrik dan gudang di Desa Sei Semayang.
"Kita sangat menyesalkan tingginya kejahatan Mafia Tanah di Sumatera Utara, khususnya di Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, belum satu pun tersentuh hukum. Entah bagaimana cara mendapatkannya, namun kasus Mafia Tanah kini di Kecamatan Sunggal semangkin menggila." Ujar Hendrik.
Tidak tanggung-tanggung sejumlah masyarakat dan pemerintahan Desa Sei Semayang hingga Kecamatan Sunggal seakan tidak berani menegur dan mempertanyakan status tanah yang saat ini tengah dibangun Pabrik dan Gudang di Desa Sei Semayang.
"Ini jelas, karena tanah itu adalah milik Eks PTPN II, jadi Pemerintahan Desa dan Kecamatan tidak mau mempertanyakannya, dari mana pengusaha tersebut bisa menguasai dan mendapatkannya. Artinya harus ada pengawasan agar para Mafia Tanah dapat teratasi" kata Hendrik.
Atas dugaan praktek Mafia Tanah tersebut, Hendrik meminta kepada pihak Kepolisian agar segera merespon dugaan kejahatan penguasaan terhadap tanah milik eks PTPN II yang dibangun Pabrik pengolahan berondong sawit dan Gudang di Desa Sei Semayang.
"Atas dugaan tingginya praktek Mafia Tanah tersebut, saya meminta agar pihak Kepolisian segera merespon dugaan kejahatan penguasaan terhadap tanah milik eks PTPN II di Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal seperti dari mana pemilik bisa mendapatkan dan siapa oknum yang menjualnya hingga kepada status tanah tersebut" ujarnya mengakhiri. (Red/Tim)