Desa Sampali - Metroinvestigasi.com
Dua orang mafia tanah berinisal M dan B diduga menjual lahan atau tanah milik negara yang dikelola oleh PTPN II yang masih aktif dengan Hak Guna Usaha (HGU) No 152 tahun 2028 berada di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Sehingga diduga kedua orang sebagai mafia tanah itu meraup keuntungan cukup banyak dengan menjual tanah negara bukan miliknya. Apalagi lahan yang sudah dijual dugaan hektaran dengan menggunakan surat silang sengketa Kepala Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk bermodus membuat gedung olahraga futsal, padahal untuk membangun pergudangan untuk melabui pemerintah kabupaten deliserdang
Disamping itu, lahan atau tanah milik negara kami duga hektaran objek tanah masih di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam dugaan sudah dijual kepada pengusaha Tionghoa dengan nilai uang miliaran rupiah.
Tidak itu saja diduga jual belikan tanah seluas 59 hektar itu dengan surat diduga abal – abal alias bodong dan menggunakan surat silang sengketa.
Kedua mafia tanah itu cukup nekat untuk memperkaya diri sendiri. Dengan menjual tanah milik negara. Sehingga kedua orang mafia tanah itu sudah pantas dipenjarakan dengan merugikan dan melawan negara sebagi pemilik tanah sah di Jalan Damar Wulan, Kongsi Enam, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, ” Ucap Bejo yang salah satu nama panggilan dijalan damar wulan kongsi 6, desa sampali, kemacatan percut seituan, Sabtu (19/11/2022).
Dia mengaku objek lahan yang ada di Jalan Damar Wulan itu cukup strategis dan tempat yang cocok untuk membuka usaha dan bisnis.
Jadi kedua mafia tanah itu ingin menjadi penguasa untuk menjual tanah negara yang dikelola oleh PTPN II dengan HGU No 152 Tahun 2028 yang masih berlaku.
Yang sah saja kedua mafia tanah itu berani dijual apalagi yang sudah mati HGU pasti dikuasai, ” jelasnya.
Sementara itu Humas PTPN 2 Nusantara Pak Rahmad saat dikonfirmasi melalui telpon seluler whatshap, Sabtu (19/11/2022) Siang" Tidak menjawab hasil konfirmasi awak media.
Lanjutnya awak media konfimasi kepada Kabid Humas Poldasu melalui pesan singkat whatshap, Sabtu (19/11/2022)" Tidak Menjawab.(Sigit/Team)