Diduga PTPN 2 Tidak Punya Nyali Ambil Kembali Lahannya Yang Di Garap Mafia Tanah Jalan Damar Wulan Kongsi 6

Deliserdang - Metroinvestigasi.com 


Diduga pihak PTPN 2 Nusantara Tidak berani ambil kembali lahannya yang berada di Jalan Damar Wulan Kongsi 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara yang masih status tanahnya masih HGU Nomor 152 tahun 2008, yang kini diduga telah di garap oleh oknum mafia tanah.


Lahan milik PTPN 2 Nusantara yang luasnya hektaran tersebut, diduga telah digarap (di alih fungsikan) oleh oknum mafia tanah. Dan kini nyatanya lahan milik PTPN 2 Nusantara tersebut diduga telah dijual oleh oknum mafia tanah ke pihak pengembang untuk dibangun wilayah pergudangan dengan modus membangun fasilitas gedung olah raga.


Berdasarkan informasi yang didapat dari warga sekitar lokasi yang bernama Ibu Aca, menjelaskan, kalau pihak pengembang yang telah membeli lahan milik PTPN 2 Nusantara dari diduga oknum mafia tanah (penggarap) merupakan suku Thionghua.


"Bangunan yang diperuntukkan sebagai pergudangan yang dibangun oleh pihak pengembang diduga milik suku Thiongha yang sering datang mengendarai mobil bermerek Mobilio warna hitam. Orang itu saya lihat setiap harinya datang untuk mengontrol lokasi bangunan pergudangan dikampung kami yaitu di Jalan damar Wulan Kongsi 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, " ungkap Ibu Aca yang rumahnya tidak jauh dari lokasi bangunan pergudangan kepada awak media. Sabtu (19/11/2022) siang, sekira Pukul 14.00 Wib.


" Ibu Aca warga jalan damar wulan kongsi 6, desa sampali saat diwawancarai oleh wartawan dihari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul.14:00 Wib menyampaikan kepada  wartawan, bang bangunan yang dibangun oleh pihak pengembang diduga suku Thiongha yang sering datang mengendarai mobil bermerek Mobilio warna hitam yang setiap harinya datang sekaligus mengontrol lokasi bangunan pergudangan kampung kami yaitu di Jalan Damar Wulan Kongsi 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang,"Ujar ibu Aca.


Masih kata Ibu Aca, kalau dirinya merasa heran, karena bangunan pergudangan (merupakan lahan milik PTPN 2 Nusantara) yang dibangun tersebut berani dibangun oleh pengembang yang diduga suku Thionghua tanpa adanya SIMB nya.


" Kok bisa ya...!!!, bangunan pergudangan itu dibangun oleh pengembang, pada hal lahan itu adalah milik PTPN 2 Nusantara dan status tanahnya masih HGU Nomor 152 tahun 2008. Apa lagi membangunnya tidak ada SIMB nya, karena saya lihat disekitaran lokasi tidak ada plank SIMB nya. Apa mungkin lahan milik PTPN 2 Nusantara jadi bisa dibangun oleh pengembang, dikarenakan kabarnya mau dibangun fasilitas gedung olah raga. Berarti semua itu hanyalah untuk mengelabuhi kami (warga Jl. Jalan Damar Wulan Kongsi 6, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang) dan pihak Pemerintah (Pemkab Deliserdang ya bang) saja lah ya bang. " ujar Ibu Aca.


Saat awak media coba mengkomfirmasi ke Humas PTPN 2 Nusantara melalui pesan Whats Aap, Sabtu (19/11/2022) malam, terkait lahan milik PTPN 2 Nusantara yang berada di Jl. Damar Wulan Kongsi 6 Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang yang diduga digarap (dialih fungsikan) oleh mafia tanah dan dijual oleh mafia tanah kepihak pengembang untuk dibangun wilayah pergudangan, namun hingga berita ini ditangankan Humas PTPN 2 Nusantara, tidak menjawab. (Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama