Deliserdang - Metroinvestigasi.com
Diduga PTPN 2 Nusantara Tidak berani ambil ahli lahannya yang di garap oleh oknum mafia tanah status tanahnya masih HGU Nomor 152 tahun 2008 yang berada dijalan damar wulan kongsi 6, desa sampali, kecamatan percut seituan, kabupaten deliserdang provinsi sumatera utara.
Diduga Oknum mafia tanah menjual lahan tersebut oleh pihak pengembang yang bermodus dibangun fasilitas gedung olahraga padahal membangun pergudangan yang luasnya tanah dugaan hektaran dan dikelilingin bangunan tembok yang sangat tinggi.
" Ibu Aca warga jalan damar wulan kongsi 6, desa sampali saat diwawancarai oleh wartawan dihari Sabtu (19/11/2022) sekira pukul.14:00 Wib menyampaikan kepada wartawan, bang bangunan yang dibangun sudah berbulan - bulan berjalan dengan mulus oleh pihak pengembang diduga suku Thiongha yang sering datang mengendarai mobil bermerek Mobilio warna hitam sekalian mengontrol lokasi bangunan pergudangan kampung kami yaitu dijalan damar wulan kongsi 6, desa sampali, kecamatan percut seituan, Kabupaten Deliserdang,"Ujar ibu Aca.
"Lanjut ibu aca, menyebutkan kepada wartawan saya heran bang, kenapa dugaan mafia tanah dan pihak pengembang suku Thiongha berani mendirikan bangunan bermodus fasilitas gedung olahraga dilahan tanah milik PTPN 2 Nusantara yang status tanahnya masih HGU Nomor 152 tahun 2008. padahal itu diduga sudah melanggar hukum yang berlaku di negara kita bang. Apakah diduga pihak kepolisian tidak berani tangkap dugaan mafia tanah dan pengembangnya bang,"Cetus ibu Aca.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat whatshap, Sabtu (19/11/2022) malam Humas PTPN 2 Nusantara terkait diduga mafia tanah dan pengembang yang beralamat jalan damar wulan kongsi 6, desa sampali, kecamatan percut seituan, kabupaten deliserdang." Tidak menjawab hasil konfirmasi awak media.(Sigit)