PN Stabat Laksanakan Sidang Lanjutan Perkara Pembunuhan Siswa Di Pangkalan Brandan


Langkat - Metroinvestigasi.com




PN Stabat, Kamis 13 Oktober 2022. Melanjutkan sidang dengan terdakwa ACHMAD FAJAR SIDIK - AFS, yang di gelar di ruang Candra Pengadilan Negri Stabat.


Sidang lanjutan perkara tindak pidana Pembunuhan (sebagaimana yang di maksud di dalam Pasal 338 KUHP), yang sejak awal agendanya menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum - JPU Gerry Anderson Gultom, SH. MH. dkk, ternyata berhalangan hadir.


Sedikit nya hingga sidang ke 5 hari ini, JPU sudah menghadirkan 8 saksi untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.


Di temui setelah sidang, Team Pengacara terdakwa AFS dari DPC FERARI Langkat, yaitu :

- Ukurta Toni Sitepu, SH. 

- Harianto Ginting, SH. 

- Kokoh aprianta Bangun, SH.

- Slamet Mulyana, SH. 


Yang di tunjuk pihak keluarga terdakwa, masih tetap optimis bahwa kliennya tidak bersalah.


Untuk di ketahui, bahwa peristiwa pemerkosaan & pembunuhan ini terjadi sekitar tanggal 15 Juni 2022, yang mana korban di temukan pada tanggal 21 Juni 2022, sekitar Pukul 18:00 wib, oleh seseorang pencari rumput makanan ternak di wilayah sanggar Pramuka, areal kompleks Pertamina, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.


Korban berinisial ASS, perempuan berusia sekitar 16 tahun, yang duduk di bangku kelas dua SMP, di temukan dalam kondisi yang sudah tidak utuh.


Berdasarkan surat penangkapan nomor 67 / VI / Res. 1.7 / 2022 / Reskrim. tertanggal 27 Juni 2022, Polsek Pangkalan Brandan telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial AFS.


Karena meyakini bahwa anaknya bukanlah pelaku kejahatan, akhirnya pihak keluarga meminta bantuan hukum ke DPC FERARI Langkat, untuk mendampingi tersangka di dalam persidangan.


Sejatinya perkara No : 580 / Pid. B / 2022 / PN STB. yang di gelar hari ini, JPU akan menghadirkan saksi ahli, namun di batalkan karena alasan yang kurang jelas.


Dan akhirnya agenda sidang di lanjutkan dengan mendengarkan saksi dari  Kapolsek pangkalan Brandan AKP. Bram Candra, SH. MH.


Dalam persidangan kali ini,  Penasehat Hukum AFS memberikan sedikitnya 4 pertanyaan kepada lelaki yang berpangkat balok 3 di leher tersebut.


Di tanya soal perjalanan sidang, Ukurta Toni Sitepu, SH. yang juga Kordinator  Team Penasehat Hukum AFS, mengatakan : Kita akan terus kawal perkara ini hingga titik darah penghabisan.


"Karena dari hasil fakta-fakta di lapangan yang kami dapat (beberapa waktu lalu), kami meyakini bahwa pelaku tindak kejahatan seperti yang di dakwakan terhadap klien kami, bukanlah pelakunya. Ucapan saya ini bukan membabi buta atau tanpa alasan bang, tentu dengan menyerap semua informasi di lapangan serta bukti bukti yang sudah kami kumpulkan, kami berkeyakinan bahwa klien kami bukan pelaku pembunuhan tersebut," ucap Ukurta Toni Sitepu, SH.


Di tambahkan Harianto Ginting, SH, "

Bahwa  membebaskan 1000 orang bersalah jauh lebih baik, dari pada memenjarakan 1 orang yang tidak bersalah, Inikan namanya kita sudah menzholim bang." ujarnya.


Perkara ini menjadi perhatian publik, karena orang yang terakhir bersama korban ASS, telah membantainya dengan sangat tidak manusiawi.


"Ini perbuatan biadab, kita mengutuk kejadian ini, namun kita juga tidak boleh mengenyampingkan pra duga tak bersalah, kata Kokoh Aprianta Bangun, SH. Menimpali,-


Rencana nya sidang ke 6, akan di lanjutkan pada hari Rabu depan, tanggal 19 Oktober 2022, Pukul 10:00 wib, dengan agenda JPU  menghadirkan saksi ahli yang batal di hadirkan hari ini,-


"Mohon doa nya teman-teman media dan masyarakat Langkat, agar perjalanan kasus ini menjadi terang benerang nantinya," kata Harianto Ginting, SH, meminta dukungan.


Lanjut Ukurta Toni Sitepu, SH, Insya Allah, agenda berikutnya kita akan siapkan beberapa saksi (meringankan) untuk kita hadirkan di muka persidangan.


Slamet Mulyana, SH. salah satu Team Penasehat Hukum AFS Mengatakan, kita akan terus berjuang untuk membuktikan bahwa klien kami bukan pelaku / bukan orang yang harus bertanggung jawab atas kematian korban ASS.


Sedangkan di sesi akhir obrolan, Kokoh Aprianta Bangun, SH, mengatakan, "

Hingga sidang hari ini, kami masih berkeyakinan bahwa terdakwa AFS tidak bersalah dalam perkara 338. Karena sejauh yang kami lihat, kami dengar dan kami rasakan dalam fakta persidangan, " ungkap Aprianta Bangun, SH.


Keterangan para saksi yang memberikan kesaksian di persidangan, malah  menambah keyakinan kami bahwa klien kami AFS bukanlah pelakunya.


Namun demikian, kita akan tetap menunggu hasil dari apa yang kelak akan di putuskan Majelis Hakim, semoga masih ada keadilan di negri ini.(Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama