Ketua DPC FERARI Langkat : Tangkap Pelaku Pengancaman Terhadap Jurnalis


Sumut - Metroinvestigasi.com




Dugaan penimbunan BBM jenis solar oleh oknum tak bertanggung sangatlah mencederai rasa kemanusiaan, apalagi hal ini di lakukan ketika harga BBM sedang melambung tinggi.


Kita ketahui bersama bahwa BBM jenis solar sangatlah di butuhkan oleh masyarakat (khususnya) bagi nelayan di pesisir yang hidup dari menangkap ikan di laut.


Lambannya respon dari pihak terkait baik itu dari PT. Pertamina & Kepolisian, membuat para aktifis/penggiat sosial beserta teman-teman media jurnalist, tak dapat menutup mata, dan akhirnya turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi mereka.


Namun seperti kata pepatah, "Cinta di tolak dukun bertindak" alih alih turun kejalan, seorang jurnalis diduga mendapat ancaman melalui telepon selulernya.


Jelas di negara demokrasi seperti Indonesia, perbuatan pengancaman adalah bentuk pelanggar HAM & sudah barang tentu hal tersebut melanggar hukum.


Ketua DPC FERARI LANGKAT - Ukurta Toni Sitepu, SH, menjelaskan, "Pengancaman adalah tindakan/suatu perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang tertuang di dalam Pasal 368 - 369 (dapat di pidana penjara). Sedangkan penimbunan BBM yang di lakukan oleh seseorang/Intansi usaha tanpa ijin, dapat di jerat dengan ancaman pidana 6 tahun penjara & denda paling banyak 60 milyar, (Pasal 40. angka 9. UU no 11 tahun 2020 tetang cipta kerja, Jo 55 KUHP. " kata Ukurta Toni Sitepu, SH.


Masih kata Ukurta Toni Sitepu, SH, sementara untuk SPBU yang terbukti menyalahi ijin dengan melakukan penimbunan BBM/menyimpan BBM, dapat di kenakan Pasal 18 ayat 2 & 3 peraturan presiden No. 191 tahun 2014. Atau di jerat Pasal 55, 56 KUHP, (turut serta membantu sebuah tindak kejahatan/pemufakatan).


Harapannya pihak kepolisian dalam hal ini, Mapoldasu beserta jajaran di bawahnya, dapat segera merespon laporan polisi dengan dugaan pengancaman yang di alami salah seorang jurnalist, untuk memberi rasa aman, nyaman dan kepastian hukum, segera tangkap pelaku tersebut.


" Agar menjadi efek jera bagi para pelaku pengancaman, karena kebebasan perss dalam menulis dan menyuarakan/menyampaikan berita di lindungi oleh Undang Undang. " pungkas Ukurta Toni Sitepu, SH mengakhiri. (Rahmad)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama