Ketua DPC FERARI Langkat Berikan Tanggapan Perihal Bangunan Yang Diduga Berdiri Diatas Bekas HGU Dijalan Damar Wulan


 Teks foto : Ukurta Toni Sitepu, SH selaku Ketua DPC FERARI Langkat. (Ist)


Percut Seituan - Metroinvestigasi.com

Yang dimaksud bangunan liar / bangunan yang tidak sah adalah bangunan yang didirikan tanpa ijin atau di bangun di atas tanah milik orang lain.

Jadi setiap bangunan harus memiliki ijin membangun (IMB), agar tidak di anggap bangunan liar,

IMB sendiri bertujuan untuk memberikan perlindungan & kepastian hukum, guna terciptanya tata letak ruang agar sesuai peruntukan lahan.

Jika IMB tidak di miliki, maka dapat di kenakan sanksi administratif, seperti (pekerjanya di berhentikan).

Saat wartawan coba meminta tanggapannya kepada Ukurta Toni Sitepu, SH selaku Ketua DPC FERARI Langkat terkait bangunan liar yang ada dijalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan menjelaskan,

" IMB sendiri di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat, melalui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang ada di kecamatan, karena camat memiliki hak untuk mengeluarkan IMB. Jadi prihal bangunan yang berada di jalan Damar Wulan, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang, ada baik nya menurut saya, warga di sekitar menanyakan terlebih dahulu kepada Camat setempat, prihal bangunan bangunan itu, " kata Ukurta Toni Sitepu, SH menyarankan.

UTS sapaan sehari-harinya melanjutkan, kalau soal adanya dugaan bahwa tanah tersebut adalah lahan bekas HGU (Hak Guna Usaha) milik PTPN II.

HGU adalah hak yang di berikan oleh pemerintah yang bersifat sementara, yang mana hanya di peruntukan sebagai tempat perternakan, perkebunan dan perikanan.

PP no 40 tahun 1996 tentang jangka waktu HGB, pasal 35 menerangkan selama 30 tahun dan dapat di perpanjang 2 tahun sebelum ijin HGU berakhir.

Benar HGU bisa di rubah menjadi hak atas tanah sesuai PP no 18 tahun 2021, tentang hak pengelolaan atas tanah, pasal 30 ayat 2, dengan terlebih dahulu di daftarkan.

Masih kata Ukurta Toni Sitepu, SH, Nah.. sekali lagi saya sarankan kepada warga sekitar, coba di tanyakan kepada kantor pertanahan (BPN) Kabupaten Deli Serdang, apakah benar sudah terjadi peralihan?.

" Nah.. hasil jawaban baik dari kantor kecamatan setempat dan atau kantor pertanahan (BPN) kabupaten setempat, bila belum adanya ijin / peralihan atas tanah yang di duga bekas HGU PTPN II, maka silahkan kepada warga untuk melaporkan kepada aparat yang berwajib, atau dapat menghubungi satgas mafia tanah, Kalau saya tak salah di Poldasu, bang, " tutup Ukurta Toni Sitepu, SH. (Sigit/Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama