Percut Seituan - Metroinvestigasi.com
Lokasi galian C yang diduga Ilegal percisnya dibelakang mesjid lorong sukmo, Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang yang diduga kuat tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158.
Diketahui UU No 4 Tahun 2009 Pasal 158 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Diketahui bahwa lokasi galian C Ilegal di sekitar Desa Kampung Kolam. saat awak media terjun langsung kelokasi tadi pagi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
terpantau masih terus beroperasi Pengerukan tanah galong diduga perjual belikan oleh mafia galian c ilegal yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan alat berat Exclavator dan puluhan truck -truck Cunter yang terus menerus mengangkut tanah galong, diduga tanah milik PTPN II Nusantara.
Salah seorang warga yang berdekatan lokasi mengatakan, bahwasanya Pertambangan ilegal itu baru beroperasi, bang."Cetus Salah Seorang Warga.
Lanjut Warga mengatakan Tak hanya disitu saja, galian C ilegal terlihat juga masih tetap beroperasi, khususnya di Desa Kampung Kolam, Kabupaten Serdang, dimana terlihat di lokasi galian C ilegal bekerja selalu malam untuk menghindari Aparat Penegak Hukum.
Terpisahnya Humas PTPN II Nusantara Saat di Konfirmasi oleh Awak Media melalui Pesan Singkat WA, Sabtu (24/6/2023) Malam.perihal dugaan Galian C Ilegal di Desa Kampung Kolam, Kecamatan Percut Seituan" Waalaikumsalam Bang,,,
Terima kasih informasinya, nanti saya cek dulu ya,,,.(Sp)