Direktur Bidang Hukum Dan Kemanusiaan YLBH PAPI " Menanggapi Maraknya Judi Ikan di Kawasan Jermal XV


Sumut - Metroinvestigasi.com


Media elektronik maupun media cetak, akhir akhir ini  marak menyajikan berita tentang penangkapan / penggeledahan tempat menyelenggarakan judi (baik online ataupun konvensional). 


Pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian di sibukan dengan urusan penindakan terhadap pelaku - pelaku perjudian,  belum selesai kepolisian bersih - bersih judi online, malah justru ditambah lagi dikesibukan dengan permainan yang biasa di sebut masyarakat sebagai judi ikan sebagaimana pemberitaan media dalam beberapa waktu yang lalu,  yang mana di duga terjadi di jalan jermal XV, kecamatan percut sei tuan, kabupaten. Deli Serdang.


Fenomena penyakit masyarakat perjudian merupakan suatu bentuk permasalahan sosial yang telah ada sejak zaman dahulu. Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok, ''kata Direktur Bidang Hukum & Kemanusiaan YLBH PAPI, Dedi Kurniawan, SH.


Perjudian di masa lalu masih bersifat tradisional dimana masyarakat pada masa lalu bermain judi dengan Sabung Ayam, dan judi menggunakan permainan kartu dan biasanya para pemainnya kalangan usia dewasa, sedangkan di jaman sakarang perjudian modern sudah berbentuk digital seperti permainan game yang aplikasinya  mudah di downlod dengan menggunakan android,  dan judi ikan yang permainan tersebut bersifat adu nasib dan demi  untung - untungan bagi yang turut main,Ucapnya "Dedi Kurniawan, SH.


bahkan judi modern ini bukan hanya menyasar  kepada usia dewasa melainkan juga menyasar ke anak usia remaja / lintas usia, "Katanya di kantor sekretariatan YLBH PAPI yang di dampingi Ukurta Toni Sitepu, SH.


Pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP  Sedangkan sanksi pidanannya dapat diperberat dengan mengacu Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. 


Dalam hal perjudian dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik maka pelaku perjudian dapat diterapkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, "Dedi Kurniawan, SH. menjelaskan.


Judi merupakan persoalan yang serius yang harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. 


Dalam tahapan tertentu orang-orang yang tak bisa menghentikan kebiasaanya bermain judi, karena para pemain judi sendiri dapat dikatagorikan sebagai kecanduan, oleh karena itu butuh penanganan dan penanggulangan yang lebih dari sekadar penegakan hukum, "Tutup Dedi gondrong panggilan sehari harinya.(Sigit)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama