Diduga Oknum Karyawan PTPN II Sengaja Memperjual Belikan Aset Milik PTPN II Yang Berada Desa Sampali Kepada Pengembang


Medan - Metroinvestigasi.com



Diduga dengan adanya mafia tanah didalam tubuh PTPN II yang dengan sengaja memperjual belikan lahan tidur kepada para pengembang secara ilegal, mengakibatkan tidak adanya bahan baku yaitu tanah Galong untuk pembuatan batu bata bagi ratusan para pengerajin batu bata.


Akibatnya para pengerajin batu bata pun sangat kesusahan mencari bahan baku berupa tanah Galong untuk membuat batu bata, sehingga membuat ribuan para pengerajin batu bata tidak bisa bekerja dan nyaris kehilangan mata pencahariannya.


Para mafia tanah didalam tubuh PTPN II tersebut, diduga merupakan para oknum yang juga bekerja (karyawan) di PTPN II sendiri yang semata-mata mencari keuntungan hanya untuk diri sendiri.


Salah satu lokasi lahan tidur milik PTPN II yang diduga diperjual belikan secara ilegal kepada para pengembang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PTPN itu sendiri yaitu berada di Jalan Darma Wulan, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan.


Salah satu lokasi lahan tidur yang berada di Jalan Darma Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan milik PTPN II yang sebelumnya tanahnya digunakan (dimanfaatkan) oleh para pengerajin batu bata sebagai bahan baku pembuatan batu bata berupa tanah Galong, kini para pengrajin batu bata tidak dapat menggunakan atau tidak dapat memanfaatkan tanahnya lagi, lantaran lokasi tersebut sudah diperjual belikan secara ilegal kepada pihak pengembang oleh para oknum karyawan PTPN II.


Kini lokasi yang sebelumnya dimanfaatkan oleh para pengerajin batu bata yang juga sebelumnya lokasi tersebut merupkan milik PTPN II, kini sudah berupah fungsi lantaran lokasi tersebut, kini sudah berdiri kokoh ratusan bangunan yang dikelolah oleh para pengembang.


Salah seorang pengerajin batu bata saat ditemui ditempat pembuatan batu bata di Percut Sei Tuan mengungkapkan rasa kekecewaannya, lantaran lokasi (lahan) yang sebelumnya milik PTPN II yang sebelumnya tanahnya bisa digunakan atau dimanfaatkan sebagai bahan baku (tanah Galong) pembuatan batu bata, kini tanahnya tidak bisa dimanfaatkan (diambil) lagi, dikarenakan kini sudah diambil alih oleh pengembang.


"Lokasi milk PTPN II yang sebelumnya merupakan lahan tidur yang tanahnya biasanya bisa kami (pengerajin batu bata) ambil dan manfaatkan buat bahan baku batu bata (tanah galong) kini tidak bisa lagi, sebab kini sudah beralih fungsi dan saat ini sudah berdiri banyak bangunan. Semua itu, saya duga mungkin merupakan ulah dari para oknum karyawan PTPN II yang dengan sengaja menjual belikan aset milik PTPN II secara ilegal kepada para pengembang untuk keuntungan diri sendiri. Akibatnya kini kami (para pengerajin batu bata) tidak bisa membuat batu bata lagi, dikarenakan sudah tidak ada lagi bahan baku berupa tanah galong untuk membuat batu bata. Kalau begini terus bisa-bisa hilang mata pencaharian kami dan kami pun bakalan gulung tikar semua. " ungkap salah seorang pengerajin batu bata yang enggak mau namanya dipublikasikan, sembari berharap adanya keadilan.


Pengerajin batu bata lain yang juga ditemui, berharap agar para oknum karyarawan PTPN II yang tega dan dengan sengaja menjual aset milik PTPN II kepada para pengembang agar bisa segera ditangkap oleh pihak yang berwenang dan segera dicopot dari jabatannya.


"Akibat lahan milik PTPN II (lahan tidur) yang sebelum tanahnya bisa kami manfaatkan sebagai bahan baku batu bata (tanah galong), kini bahan bakunya sulit kami peroleh. Jadi saya duga semua itu ulah dari mafia tanah yang merupakan oknum karyawan PTPN II itu sendiri yang dengan sengaja menjual belikan secara ilegal aset milik PTPN II kepada pihak pengembang. Jadi saya berharap para oknum karyawan PTPN II yang juga diduga mafia tanah yang dengan sengaja menjual belikan secara ilegal aset milik PTPN II kepada pengembang. Jadi saya juga berharap agar jangan ada lagi mafia tanah yang juga diduga sebagai karyawan PTPN II dengan sengaja menjual belikan aset milik PTPN II kepada para pengembang yaitu di Jalan Darma Wulan, Desa Sampali, Kec Percut Sei Tuan. " ujarnya sembari berharap para Oknum karyawan PTPN II yang diduga dengan sengaja menjual belikan aset milik PTPN II secara ilegal demi kepentingan dan demi keuntungan pribadi.


Saat awak media Konfirmasi melalui pesan Singkat Whatshap Jumat (07/10/2022) kepada Humas PTPN II " Tidak Menjawab".(Sigit/Team)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama