Teks foto : Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, saat pressliris kasus paman bunuh keponakan kandungnya (bocah kelas 6 SD) di Mapolsek Sunggal. (Nanda)
Rahmat (22) Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri bernama SRB (11) kelas 6 SD, penduduk Jalan Jambu/Diski Desa Sei Semayang Kelingan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Jalan Pelita Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal DS. Jumat (12/08/2022) malam, sekira Pukul 21.30 Wib.
Kapolse Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan dalam pressrilisnya, " Rahmad yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap keponakan kandungnya berinisial SRB (11) sekolah kelas 6 SD, alamat Jalan Jambu/Diski Desa Sei Semayang Kelingan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berhasil kita amankan pada hari Jumat (12/08/2022) malam sekira Pukul 21.30 wib, di Jalan Pelita Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pabrik aspal. " Kata Kompol Chandra Yudha Pranata. Sabtu (13/08/2022) siang, sekira Pukul 14.30 wib.
Kompol Chandra Yudha menambahkan, anggota kita berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 3830 UW warna hitam (yang dikendarai pelaku untuk), 1 buah Al Qur'an ada bercak darah korban, 1 buah baju milik korban (yang dikenakan korban saat kejadian penikman).
" Berdasarkan hasil introgasi yang kita lakukan terhadap pelaku, motif pelaku diduga lantaran pelaku an. Rahmad merasa sakit hati terhadap korban inisial SRB. Berdasarkan keterangan dari pelaku kalau pisau dapur yang digunakannya untuk menikam korban baru dibelinya, jadi kemungkinan diduga pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. Sesaat setelah kejadian (menikam keponakan kandungnya hingga tewas) pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk mengelabuhi kejaran Polisi" ujar Kompol Chandra Yudha.
Masih kata Kompol Chandra Yudha Pranata, untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku akan kita bawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pendalaman lagi. Atas perbutannya tersangka disangkakan dengan Pasal 338 dan 340 KUHPidana.
"Terkit para siswa SD yang saat itu menyaksikan kejadian tersebut, sementara kita dari pihak Polsek Sunggal telah berkoordinasi dengan pihak sekolah SD Baiti Jannati) dan Biro Spikologi Polda Sumatera Utara Insyaallah pada hari Selasa (16/08/2022) Pukul 09.00 wib mendatang, kita akan melaksanakan Trauma Hiling terhadap ke 50 orang anak SD serta gurunya yang saat itu melihat dan mengetahui kejadian tersebut. Sementara sekolah SD Baiti Jannati para siswannya diliburkan selama seminggu. " ungkap Kapolsek Sunggal.
Jadi lantaran korbannya masih anak-anak, maka selanjutnya kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA Prestabes Medan. Jadi setelah usai Pressliris ini, selanjutnya tersangka akan kita bawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Aksi keji yang dilakukan Rahmad (pelaku) terhadap korban, sebelumnya terjadi pada saat korban tengah mengikuti jam pelajaran disekolahnya di Yayasan Baiti Jannati yang berada di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, pada hari Selasa (09/08/2022) lalu, sekira Pukul 07.30 wib.
Diketahui Rahmad yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut, merupakan paman kandung korban inisial SRB. Pelaku menghabisi nyawa korban (keponakan kandungnya) dengan cara menikam dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau dapur yang sebelumnya telah dibawa pelaku.
Reporter : Nanda
Redaktur : S. Siregar