Sidikalang - Metroinvestigasi.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn ketika dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki-laki dewasa yang merupakan tersangka Tindak Pidana Perjudian Jenis Kim di Perumahan Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. Minggu (07/08/2022) malam.
Identitas tersangka yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Dairi diketahui an. Inisial M M S (43) alamat Perumahan Lae Mbulan Blok B No. 08 Kelurahan Panji Dabutar Kec. Sitinjo Kab. Dairi.
Selain tersangka petugas Sat Reskrim Polres Dairi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Uang tunai Rp 81.000,- dengan pecahan uang Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan uang Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp 1.000,-, pecahan uang Rp 50.000.- 1 Lembar, 1 Buah kode teka-teki sebanyak 6 Lembar, 1 Kertas Rekap sebanyak 16 Lembar (Kosong), 2 buah blok Kim berisikan No tebakan penjualan tanggal 07 Agustus 2022 dan 5 Lembar Kertas Berisikan Nomor Tebakan.
Penangkapan tersebut bermula pada hari Minggu (07/08/2022) malam, sekira pukul 21.00 wib, Personil Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi bahwa di Perumahan Lae Mbulan Kel. Panji Dabutar Kec. Sitinjo Kab. Dairi, ada seseorang laki-laki melakukan perjudian jenis Kim pada situs online dengan menjual angka – angka tebakan dengan taruhan uang.
"Setelah mendapat informasi tersebut maka kami melakukan penyelidikan kebenaran informasi dimaksud, dimana setibanya dilokasi kami menemukan 1 orang laki-laki dewasa melakukan perjudian jenis kim dengan menjual angka – angka tebakan dengan taruhan uang, setelah itu kami menyarankan untuk berhenti dan diam ditempat." ujar Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto J Purba.
Kemudian Personil Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penyitaan barang bukti dari pelaku berupa : Uang tunai Rp 81.000,- , pecahan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp 2.000,- sebanyak 5 lembar, pecahan Rp 1000,-sebanyak 1 lembar , pecahan Rp 50.000.- 1Lembar,Kode Teka teki 6Lembar,Kertas Rekap 16 Lembar (kosong), 2 Buah Blok Kim berisikan No Tebakan Penjualan tgl 07 Agustus 2022,1 Buah bon berisikan no Togel tgl 06 Agustus 2022, 5 Lembar Kertas berisikan nomor tebakan.
Atas penangkapan tersebut tim opsnal Sat Reskrim Polres Dairi membawa tersangka dan barang bukti yang berhubungan dengan perjudian ke Polres Dairi guna proses hukum selanjutnya.
Diakhir keterangannya, Perwira Pertama Polri dengan tiga balok emas dipundaknya ini mengatakan "Sat Reskrim Polres Dairi tetap berkomitmen memberantas segala bentuk Pekat (penyakit masyarakat) termasuk perjudian dan kami selalu berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Dairi agar segera melaporkan tentang tindak pidana yang terjadi dilingkungannya, kami akan menindak lanjuti dan pastinya identitas masyarakat yang melaporkan akan kami lindungi atau kami rahasiakan " pungkas AKP Rismanto J Purba.
Reporter : Sigit
Redaktur : S. Siregar.