Teks foto : Tersangka Narkoba Gol I dan BB Jenis Daun Ganja Kering di Sat Res Narkoba Polres Dairi. (Ist)
Dairi - Metroinvestigasi.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Dairi AKP Rudy HUJ Sitorus, SH membenarkan tentang diringkusnya dua orang tersangka pelaku Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Ganja pada hari selasa 02/08/22 sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Sidikalang - Tigalingga Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya dipinggir Jalan.
Adapun Identitas kedua tersangka yang diamankan tersebut adalah : inisial S P S (22), Tidak Bekerja, alamat Perumahan Permai Block D Desa Sitinjo II Kec. Sitinjo Kab. Dairi, inisial L C G (38) Tidak Bekerja, alamat Dusun Tanjung Jati Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi
Penngkapan tersebut berawal pada hari Kamis (02/08/2022) malam, Sekira Pukul 21.30 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Dairi mendapatkan Informasi Dari Masyarakat adanya peredaran Narkoba jenis daun Ganja kering di Jl. Sidikalang - Tiga Lingga Desa Palding Kec. Tiga Lingga Kab. Dairi, Tepatnya Dipinggir Jalan.
Kemudian Tim Yang Dipimpin Oleh KBO Sat ResNarkoba Polres Dairi IPDA M. Fahri Afrizal S.H, melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap 1 Orang Laki-Laki dewasa an. Inisial S P S, karena diduga Menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Setelah Itu dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup aainnya, ditemukan Barang Bukti berupa 2 Buah Plastik Asoy Sebagai Pembungkus Ranting, Daun, Dan Biji Yang Diduga Berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dairi melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan terhadap 1 Orang Laki-Laki dewasa an. Inisial L C G di Dusun Buluh Raga Desa Lau Primbon Kec. Tanah Pinem Kab. Dairi dan inisial LCG mengakui benar adanya memberikan 2 buah plastik assoy sebagai pembungkus ranting, daun dan Biji yang diduga berisikan narkotika gol I Jenis Ganja, kepada inisial S P S yang Ia peroleh dari inisial B B (DPO).
Kemudian personil kembali melakukan pengembangan kasus ke rumah inisial B B (DPO), namun inisial B B (DPO) tidak ada ditemukan dirumahnya. Selanjutnya Personil melakukan penggeledahan rumah tersebut, yang disaksikan oleh Istri inisial B B (DPO) dan Personil ada menemukan 2 buah Karung/Goni yang berisikan Ranting, Daun, Dan Biji Yang Diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja.
Barang Bukti yang disita berupa : 2 buah Plastik Asoy warna Merah Sebagai pembungkus Ranting, Daun dan Biji yang diduga berisikan Narkotika Gol I Jenis Ganja dengan berat Brutto 1.900 Gram dan Netto 1.880 Gram, 2 buah Karung/Goni yang berisikan Ranting, Daun, dan Biji Yang diduga Narkotika Gol I Jenis Ganja, dengn berat Brutto 11.800 Gram dengan berat bersih Netto 11.750 Gram.
Selanjutnya kedua tersangka serta seluruh barang bukti disita dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.
Reporter : Sigit
Redaktur : S. Siregar