Roslina Meminta Dirprovam Poldasu Periksa Kinerja Penyidik Polrestabes Medan" Diduga Petikemaskan Laporan Roslina


Medan - Metroinvestigasi.com
 


Roslina Boru Ginting SE (56) warga Kota Medan menjadi korban kasus penipuan, dengan rasa kecewa mendalam atas jawaban  Kepolisian Polrestabes unit Resmob yang menerangkan bahwa hasil perkara yang sudah 2 tahun lamanya  hanya sampai peroses Lidik saja. 


Roslina Ginting menjelaskan kepada  Pers terkait dirinya dan kedua teman temannya yang berinisial CR telah melaporkan tindak penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh ES, ke Polrestabes Medan sejak dua tahun yang lalu, namun kasusnya belum ada tindakan pasti dan jelas terhadap pelaku penipuan dan penggelapan tersebut semua perkara kami hanya gantung posisi hukumnya. 


Kekecewaan dirinya terhadap oknum petugas penerima laporan belum mendapat kepastian hukum selama dua Tahun lalu kini meminta kepada Dir propam sumut untuk meminta keadilan terhadap kasus yang menimpa dirinya. 


Di hadapan wartawan Roslina Ginting membawa Surat laporan SP2HP B /5808/Vll.Res 1.1.1.2022 /Reskrim dan LP :No STTP/1058/lV/Yan 2.5/2020 SPKT Polrestabes Medan serta  SP2HP yang di terimanya beberapa hari lalu di mana dugaan penggelapan dan penipuan dengan total kerugian Rp. 434.000.500.( Empat Ratus Jutaan tiga puluh empat juta rupiah ) 


Laporan di Polrestabes Medan tersebut, hingga kini terduga belum juga ditahan meskipun di dalam keterangan SP2HP masih di tingkat Lidik atau penyelidikan, padahal menurut Roslina Ginting, bukti - bukti penggelapan dan penipuan sudah cukup jelas.


Sebab korban bukan hanya saya sendiri namun ada beberapa laporan lainnya yang menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh terlapor," pungkas Roslina Ginting SE pada  Tim Medan Utara Pers.


Roslina Ginting bertanya, mengapa kasus yang seperti ini tidak mendapat kepastian hukum apakah karna saya orang lemah sehingga laporan saya sebagai masayarakat tidak di beri kepastian hukum yang jelas bagi seorang penipu seperti terlapor tersebut? 


"Saya butuh keadilan karna saya juga berhak mendapat keadilan dari Negara saya mohon kepada Bapak  Kapolda Sumatra sertra Bapak Dir propam Poldasu untuk membantu kasus saya dan beberapa rekan rekan saya yang telah di tipu hingga membuat saya  dan keluarga sangat susah, dan kepada bapak Kapolrestabes Medan.


agar pelaku penipuan segera di tahan sesuai Undang undang yang berlaku," Tandas Roslina Ginting dan Jagan tebang pilih terhadap masyarakat yang di zolimi seprti kami ini pak tangis roslina Ginting berharap keadilan di hadapan media.


Awak media saat meminta tanggapannya Dirprovam Poldasu melalui pesan singkat whatshap kamis (04/08/2022) malam, diduga penyidik polrestabes medan petikemaskan Laporan Korban kasus penipuan dan penggelapan," Dirprovam Poldasu tidak menjawab.(RN)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama