Teks foto : Tersangka curanmor an. Mhd Iqbal alias Iqbal saat di Mapolsek Percut Sei Tuan. (Ist)
Percut Sei Tuan - Metroinvestigasi.com
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwasannya ada pelaku pencurian sepeda motor di Jl. Sosro Gg. Pertiwi Baru No. 26 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung.
Mendapat laporan tersebut, lalu personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menuju ke lokasi yang diinfokan dan sesampainya dilokasi petugas langsung mengamankan pelaku curanmor beserta barang bukti sepeda motor beserta kunci T. Minggu (31/07/2022) malam, sekira Pukul 22.00 WIB.
Pelaku curanmor yang berhasil diamankan Reskrim Polsek Percut Sei Tuan diketahui bernama, Mhd Iqbal alias Iqbal (29) pengangguran, alamat Jl. Pasar VII Tengah Gg. Sejahtera No. 8 Desa Tembung Kec. Percut Sei Tuan.
Sementara korban curanmor diketahui bernama Egi Novandri (23) mahasiswa, alamat Jl. Sosro Gg. Pertiwi Baru No. 26 Kel. Bantan Kec. Medan Tembung.
Kapolsek Percut Sei Tuan melalui Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang menjelaskan, "Begitu personil kita (Reskrim Polsek Percut Sei Tuan) mendapat informasi dari masyarakat, ada seorang pelaku curanmor. Mendapatkan informasi tersebut, kita segera mendatangi lokasi dan sesampainya dilokasi langsung mengamankan Mhd Iqbal alias Iqbal (pelaku curanmor) dan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 6249 AGT, 1 buah kunci T, 1 buah kunci L dan 2 buah anak kunci yang runcing. Sementara korbn sudah membuat laporan resmi." ungkap Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang.
Saat ini tersangka curanmor dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Percut Sei Tuan guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku curanmor an. Mhd Iqbal alias Iqbal dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Reporter : Nanda
Redaktur : S. Siregar