Pelaku Pembunuhan Bocah Kelas 6 SD Di Sunggal, Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal.


Teks foto : Rahmad, tersangka pembunuhan bocah Kelas 6 SD, saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal, di Jalan perladangan Desa Medan Krio Kec. Sunggal DS. (Ist)


Sunggal - Metroinvestigasi.com

Rahmat (22) Dusun XV Kelingan Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap keponakannya sendiri bernama SRB (11) kelas 6 SD, penduduk Jalan Jambu/Diski Desa Sei Semayang Kelingan Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pasar VIII Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal DS. Jumat (12/08/2022) malam, sekira Pukul 21.00 Wib.

Diketahui Pelaku membunuh keponakan kandungnya dilakukan dengan cara menikam dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau yang sebelumnya telah dibawa pelaku.

Aksi keji yang dilakukan Rahmad (pelaku) terhadap korban inisial SRB terjadi pada saat korban tengah mengikuti jam pelajaran disekolahnya di Yayasan Baiti Jannati yang berada di Jalan Murai Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal DS, pada hari Selasa (09/08/2022) lalu, sekira Pukul 07.30 wib.

Setelah melakukan pembunuhan terhadap keponakan kandungnya, pelaku sempat berpindah-pindah tempat tinggal guna mengelabuhi dari kejaran Polisi.


Teks foto : Rahmad, tersangka pembunuh bocah kelas 6 SD (SRB merupkan keponakan kandung tersangka). (Ist)

Selang beberapa hari setelah kejadian pembunuhan tersebut, akhirnya pelaku (Rahmad) berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal di Jl. Perladangan Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal DS.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dikomfirmasi membenarkan kalau tersangka pembunuhan sudah berhasil diamankan.

"Tersangka Inisial R berhasil kita amankan di Jalan Perladangan Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal DS, tepatnya dipinggir jalan, pada hari Jum'at (12/08/2022) malam, sekira Pukul 21.30 Wib. Saat itu, tersangka tengah mencari tempat untuk berteduh. Sementara untuk barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 3830 UW warna hitam (sepeda motor yang digunakan tersangka) dan pisau (alat untuk menikam korban) berhasil diamankan pada hari Rabu (10/09/2022) lalu. " kata Kompol Chandra Yudha Pranata. Sabtu (13/08/2022) siang, sekira Pukul 12.00 wib.

Kompol Chandra Yudha Pranata menambahkan, sebelum berhasil ditangkap (Buron) tersangka kerap kali berpindah-pindah tempat.

"Usai melakukan pembunuhan, tersangka sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi guna menghindari kejaran dari petugas, " ungkap Kapolsek Sunggal, saat ditemui di Mapolsek Sunggal.


Reporter : Nanda
Redaktur : S. Siregar

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama