Oknum Kemenhub Kuasai Lahan Garapan

SIANTAR || - METROINVESTIGASI -

Ermedius Gultom salah seorang pejabat Satuan Kerja (Satker) di Kementerian Perhubungan wilayah Sumatera Utara II (Sumut), diduga memanfaatkan kedinasannya untuk menguasai lahan puluhan hektar milik HGU PTPN III di lokasi tanjung pinggir Pematangsiantar.

Diketahui dari warga sekitar bahwa lahan puluhan hektar tersebut ditanami oleh sawit dan saat ini telah berproduksi dan Ermedius pun kerap berada di lahan pada hari dan jam kerja.

"Sudah memanen dia (Ermedius) dari situ sedikitnya dua kali sebulan dan dia sendiri yang bawa truknya, selain itu Ermedius pun sering ada di lahannya meski  hari dan jam kerja saat itu," bilang salah seorang warga yang berdomisili tidak jauh dari lahan yang dimaksud.

Saat kru media ini menyambangi lahan yang dikuasaì oleh Ermedius, dirinya membenarkan kalau  lahan itu didapatkannya dari seorang berinisial J Saragih.

" Benar, lahan ini kudapatkan dari si J.Saragih dan sawit ini milikku aku yang tanam," ucap Ermedius sembari berlalu karna tidak ingin ditanyai lebih jauh lagi.

Batara Pardede selaku Kepala Badan Pengawas Transportasi Darat (BPTD) untuk wilayah Sumut II melalui ajudannya saat dikonfirmasi terkait sikap dan tindakan anak buahnya mengatakan akan menegur yang bersangkutan.

"Kalau masalah hari dan jam kerja kami akan menegur yang bersangkutan," bilang seorang pria bermarga Nasution yang mengaku sebagai ajudan Batara.

Terkait kepemilikan lahan garapan seluas puluhan hektar yang dimiliki anggotanya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Batara pun terkesan melakukan pembelaan terhadap anak buahnya.

"Orang Kementrian Perhubungan itu banyak, harus jelas instansi yah karena kalau sudah menyangkut kementerian Perhubungan bahaya, itukan lahan garapan, ya dimana mana lahan garapan itu tidak bersurat, di Medan banyak juga lahan garapan yang sudah jelas jelas dibeli tapi dijual lagi sama oknum organisasi," papar pria bermarga Nasution tersebut.

"Macam mana Pulak Bupati Langkat itu yang gol sekarang, tanah garapannya diambilnya untuk usaha sawitnya," terang Kepala BPTD Sumut II ini melalui ajudannya.

Pihak BPTD Sumut II tersebut diduga membenarkan jajarannya meski berstatus ASN untuk menggarap lahan, meski dalam aturan yang berlaku hal tersebut telah dilarang oleh negara.

"Kalau cerita oknum, oknum banyak oknum juga di Medan ini yang tanah garapan untuk kepentingan mereka, selama tidak merugikan ya sah sah saja," ungkap sang ajudan Batara.

[ TIM / RED ]

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama